KP2KP PARIAMAN

Salah Jenis Setoran Tapi Terlanjur Bayar Pajak, WP Disarankan e-Pbk

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 12:30 WIB
Salah Jenis Setoran Tapi Terlanjur Bayar Pajak, WP Disarankan e-Pbk

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan asistensi kepada salah seorang wajib pajak pada 17 November 2023 terkait dengan tindak lanjut yang perlu dilakukan atas kesalahan penyetoran pajak.

Petugas KP2KP Pariaman Aulia Anshary mengatakan wajib pajak bernama Mila mengaku melakukan kekeliruan dalam hal pengisian jenis pajak yang disetorkan. Oleh karena itu, Mila mendatangi kantor pajak untuk meminta solusi.

“Apabila salah memilih jenis pajak dalam pembayaran pajak, wajib pajak bisa melakukan e-Pbk di DJP Online,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) adalah sarana bagi wajib pajak yang salah dalam penyetoran masa pajak, kode akun pajak, jenis setoran dan tahun pajak. Adapun e-Pbk sudah bisa digunakan sejak 12 Desember 2022.

Sebelum ada e-Pbk, permohonan pemindahbukuan harus diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan.

Permohonan tersebut dapat disampaikan wajib pajak secara langsung ke KPP atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pada 13 November 2023, aplikasi e-Pbk mengalami pembaruan sehingga menjadi e-Pbk 2.0. Dalam versi terbarunya ini, DJP menawarkan lebih banyak fitur sehingga makin mempermudah wajib pajak melakukan pemindahbukuan.

DJP menyebutkan wajib pajak dapat melakukan melakukan pemindahbukuan secara elektronik lewat e-Pbk 2.0 tanpa sertifikat elektronik (sertel). Pemindahbukuan cukup dilakukan menggunakan kode verifikasi.

Lebih lanjut, e-Pbk 2.0 juga menyediakan fitur pemindahbukuan lintas NPWP serta pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Tak hanya itu, e-Pbk 2.0 juga memungkinkan wajib pajak untuk dapat menyimpan data permohonan pemindahbukuan ke dalam fitur draf.

Secara umum, aplikasi e-Pbk 2.0 menyediakan tombol Simpan Draft jika wajib pajak belum bisa melakukan submit permohonan pemindahbukuan pada waktu yang sama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi