ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mengajukan pemindahbukuan karena kekeliruan mengisi NPWP saat penyetoran pajak dapat mendatangi langsung kantor pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Merujuk pada Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014, pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Saat ini, pemindahbukuan bisa dilakukan secara online atau e-Pbk.

“[Khusus kekeliruan NPWP] Silakan mengajukan permohonan Pbk ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan (belum dapat diajukan secara online),” cuit Kring Pajak dalam akun @kring_pajak, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kring Pajak kemudian menjelaskan cara pengajuan pemindahbukuan ke kantor pajak. Mula-mula, wajib pajak mengisi formulir Pbk. Kemudian, melampirkan bukti pembayaran dan surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam surat setoran pajak (SSP).

Melampirkan Surat Pernyataan

Untuk diperhatikan, surat pernyataan ini merupakan surat yang menyatakan SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan. Selain diajukan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui pos/jasa pengiriman.

Saat ini, DJP telah memiliki e-Pbk yang dapat dipakai wajib pajak untuk mengajukan permohonan Pbk. DJP resmi memberlakukan e-Pbk secara nasional pada 12 Desember 2022. Sebelum berlaku secara nasional, implementasi e-Pbk telah diuji coba pada secara terbatas pada 10 KPP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Aplikasi e-Pbk ini dapat diakses melalui laman epbk.pajak.go.id atau melalui DJP Online. Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Pbk maka wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi tersebut terlebih dahulu pada menu profil di DJP Online.

Namun, tidak semua Pbk dapat dilakukan melalui e-Pbk. Saat ini, permohonan Pbk yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah pemindahbukuan menuju NPWP yang sama dan hanya untuk setoran pajak yang belum terekam atau terlapor dalam SPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan