ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak dalam SSP? Bisa Pbk

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 18:01 WIB
Salah Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak dalam SSP? Bisa Pbk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan dapat diajukannya permohonan pemindahbukuan (Pbk) jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan jika nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemegang asli surat setoran pajak (SSP) yang mengajukan Pbk tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan.

“Surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan,” cuit Kring Pajak merespons warganet, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kring Pajak mengatakan ketentuan detail terkait dengan situasi tersebut telah diatur dalam PMK 242/2014. Sesuai dengan Pasal 16, Pbk dapat dilakukan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.

Kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama wajib pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, masa pajak dan/atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

Adapun Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meterai. Namun, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, Pbk atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Kedua, Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketiga, Pbk ke pelunasan bea meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra