ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak dalam SSP? Bisa Pbk

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 18:01 WIB
Salah Isi NPWP dan Nama Wajib Pajak dalam SSP? Bisa Pbk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan dapat diajukannya permohonan pemindahbukuan (Pbk) jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan jika nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemegang asli surat setoran pajak (SSP) yang mengajukan Pbk tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan.

“Surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan,” cuit Kring Pajak merespons warganet, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kring Pajak mengatakan ketentuan detail terkait dengan situasi tersebut telah diatur dalam PMK 242/2014. Sesuai dengan Pasal 16, Pbk dapat dilakukan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.

Kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama wajib pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, masa pajak dan/atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

Adapun Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meterai. Namun, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pertama, Pbk atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Kedua, Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketiga, Pbk ke pelunasan bea meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP