ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi Kode KPP saat Pembayaran PPN KMS, WP Bisa Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 13:00 WIB
Salah Isi Kode KPP saat Pembayaran PPN KMS, WP Bisa Pemindahbukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak yang melakukan kekeliruan ketika pembayaran PPN atas tempat bangunan dari kegiatan membangun sendiri (KMS) yang berada di luar wilayah KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak mengaku dirinya terdaftar di KPP Pratama Lombok, tetapi melaksanakan KMS di Bali. Saat membayar PPN KMS, pencantuman NPWP justru memasukkan kode KPP Pratama Lombok, bukan kode KPP tempat bangunan berlokasi.

“Berdasarkan PMK 61/2022, jika tempat bangunan KMS didirikan berada di wilayah kerja KPP selain KPP tempat WP terdaftar, silakan mengisikan kolom NPWP dengan 00.000.000.0-(kode KPP Pratama Lokasi).000,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Apabila ternyata telah dibayarkan maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan (sesuai dengan kode KPP di billing yang telah dibayarkan) untuk memindahkan ke kode NPWP yang sesuai ketentuan.

“Jadi, jika pada billing yang tertera adalah kode KPP Lombok maka silakan ajukan pemindahbukuan (Pbk) ke KPP tersebut,” jelas Kring Pajak.

Kring Pajak menambahkan permohonan Pbk untuk PPN KMS saat ini hanya dapat dilakukan secara manual ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pemindahbukuan (Pbk) merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas, proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.

Permohonan pemindahbukuan diajukan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201