ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kesalahan dalam memasukkan kode akun pajak (KAP) berisiko menghambat pelaporan SPT Masa PPN. Salah satu warganet mengelurkan adanya kekeliruan input KAP sehingga mengakibatkan tertundanya pelaporan SPT Masa PPN.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jika ada kesalahan input KAP pada kode billing dan sudah dilakukan pembayaran, nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang seharusnya digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN tersebut tidak dapat tervalidasi pada e-faktur web.

“Sehingga proses pelaporannya tidak dapat dilanjutkan,” jelas Kring Pajak saat merespons warganet di media sosial X, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Atas kondisi tersebut, Kring Pajak menyarankan agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran kembali terlebih dahulu sesuai dengan KAP yang benar. Hal ini untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT.

“Untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT, … dapat melakukan pembayaran kembali sesuai dengan KAP yang benar. Kemudian, atas pembayaran yang salah dapat … ajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” imbuh Kring Pajak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada direktur jenderal pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun berdasarkan pada Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, pemindahbukuan itu salah satunya karena kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP). Hal ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian KAP dan/atau kode jenis setoran (KJS).

Selain itu, ada juga pemindahbukuan karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak dalam bukti penerimaan negara (BPN). Hal ini salah satunya dapat juga berupa kesalahan dalam pengisian KAP dan/atau KJS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra