KOTA AMBON

Salah Gunakan Tapping Box, Pelaku Usaha Bisa Kena Denda 200 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 13:00 WIB
Salah Gunakan Tapping Box, Pelaku Usaha Bisa Kena Denda 200 Persen

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - Pelaku usaha bakal dikenai denda sebesar 200% dari pokok pajak bila tidak memakai alat perekam pajak yang telah didistribusikan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon.

Saat ini, terdapat 169 alat perekam yang telah terpasang di hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir. Alat yang terpasang terdiri dari 95 portable data terminal (PDT), 1 tapping box, 37 transaction monitoring device (TMD), dan 36 mobile payment online system (MPOS).

"Jika telah mendapatkan alat perekaman data wajib pajak tidak memakai alatnya dengan baik atau sengaja memanipulasi alat itu maka akan didenda 200%," kata Kepala BPPRD Kota Ambon Rolex De Fretes, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Apabila setelah dikenai denda pelaku usaha ternyata masih tidak menggunakan alat perekam sesuai dengan ketentuan, lanjut De Fretes, pelaku usaha akan dikenai sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

Dia menegaskan pemkot akan bertindak tegas terkait dengan pemasangan alat perekam di lokasi usaha. Hal ini dikarenakan pemkot perlu memantau transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak secara online.

"Alat berguna untuk memantau secara online pergerakan transaksi yang diberlakukan oleh badan usaha atau wajib pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sebagai informasi, alat perekam pajak seperti tapping box dan sejenisnya digunakan pemda untuk melakukan pengawasan transaksi wajib pajak daerah. Terlebih, bagi wajib pajak yang melaksanakan kewajiban secara self-assessment.

Dengan tapping box, potensi underreporting oleh wajib pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir diharapkan bisa diminimalisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China