Ilustrasi.
AMBON, DDTCNews - Pelaku usaha bakal dikenai denda sebesar 200% dari pokok pajak bila tidak memakai alat perekam pajak yang telah didistribusikan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon.
Saat ini, terdapat 169 alat perekam yang telah terpasang di hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir. Alat yang terpasang terdiri dari 95 portable data terminal (PDT), 1 tapping box, 37 transaction monitoring device (TMD), dan 36 mobile payment online system (MPOS).
"Jika telah mendapatkan alat perekaman data wajib pajak tidak memakai alatnya dengan baik atau sengaja memanipulasi alat itu maka akan didenda 200%," kata Kepala BPPRD Kota Ambon Rolex De Fretes, dikutip pada Senin (20/2/2023).
Apabila setelah dikenai denda pelaku usaha ternyata masih tidak menggunakan alat perekam sesuai dengan ketentuan, lanjut De Fretes, pelaku usaha akan dikenai sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
Dia menegaskan pemkot akan bertindak tegas terkait dengan pemasangan alat perekam di lokasi usaha. Hal ini dikarenakan pemkot perlu memantau transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak secara online.
"Alat berguna untuk memantau secara online pergerakan transaksi yang diberlakukan oleh badan usaha atau wajib pajak," ujarnya.
Sebagai informasi, alat perekam pajak seperti tapping box dan sejenisnya digunakan pemda untuk melakukan pengawasan transaksi wajib pajak daerah. Terlebih, bagi wajib pajak yang melaksanakan kewajiban secara self-assessment.
Dengan tapping box, potensi underreporting oleh wajib pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir diharapkan bisa diminimalisasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.