Ilustrasi. Tampilan awal aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN)
JAKARTA, DDTCNews – Instansi atau satuan kerja (satker) dapat mengecek validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rekanan atau supplier.
Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan satker dapat mengecek validitas NPWP rekanan atau supplier melalui akun wajib pajak. Caranya dengan terlebih dahulu masuk (login) pada akun DJP Online menggunakan NPWP satker yang bersangkutan.
“Lalu, mengakses menu layanan (rumah konfirmasi dokumen) dan melakukan konfirmasi NPWP atas rekanan,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (7/2/2024).
Selain itu, satker juga dapat meminta layanan pemadanan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit kepada DJP apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan PENG-19/PJ.09/2023 tentang Pemberian Layanan Pemadanan NPWP.
Sesuai dengan PENG-19/PJ.09/2023, DJP memberikan layanan berupa pemadanan NPWP 15 digit dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit dengan NPWP 16 digit, dan/atau NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Tidak hanya itu, satker juga dapat mengecek validitas NPWP rekanan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) pada menu Modul Komitmen. Adapun aplikasi ini dapat diakses melalui http://spanint.kemenkeu.go.id.
DJP menegaskan pemadanan NPWP 15 digit dengan NIK atau NPWP 16 digit sangat diperlukan. Ada risiko dalam bentuk terhambatnya penggunaan layanan jika rekanan atau supplier tidak mau melakukan pemadanan.
“Apabila NPWP 16 digit tidak valid maka akan terjadi hambatan dalam menggunakan layanan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) dan SPAN. [Ini] karena kedua aplkasi tersebut sudah menerapkan NPWP 16 digit sejak 1 Januari 2024,” tulis DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.