SIDANG TAHUNAN MPR

Sahkan 10 UU, Jokowi Apresiasi Kinerja DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2016 | 12:14 WIB
Sahkan 10 UU, Jokowi Apresiasi Kinerja DPR Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kinerja DPR RI yang telah mengesahkan 10 Undang-Undang (UU) sepanjang tahun ini. Salah satunya adalah pengesahan UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) pada akhir Juni lalu.

Apresiasi tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato di Sidang Tahunan MPR tahun 2016. Presiden juga mengatakan DPR RI telah memegang amanah Undang Undang Dasar 1945 untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Kita menyadari yang terpenting bukanlah jumlah dari Rancangan Undang-Undang yang disahkan menjadi Undang-Undang, tetapi kualitas dan manfaat dari Undang-Undang itulah yang terpenting," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Beberapa UU yang dimaksud di antaranya yakni UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang menjamin tempat tinggal yang layak, pemenuhan kebutuhan, dan terjangkau bagi rakyat. Serta UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam, sebagai bagian dari upaya kemajuan dan kesejahteraan nelayan, serta sektor kemaritiman di tanah air.

Kemudian, UU Pengampunan Pajak yang sengaja dirancang untuk meningkatkan basis pajak, subjek pajak, dan objek pajak. "UU ini diharapkan mampu mendukung sumber penerimaan negara melalui penerimaan perpajakan nasional serta meningkatkan daya saing Indonesia terhadap perekonomian global," kata Presiden.

Ia menambahkan DPR bersama pemerintah kini tengah merancang RUU APBN 2017 dan RUU tentang pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2015. Hal ini merupakan wujud DPR dan pemerintah dalam melaksanakan fungsi dari anggaran.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

DPR dan pemerintah berkomitmen untuk memastikan anggaran 2017 disusun dengan cermat demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Anggaran itu harus mengikuti program-program prioritas yang telah dibuat dan tidak akan sekadar dibagi rata ke setiap unit kerja seperti sebelumnya.

Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan, DPR telah mendorong optimalisasi peran setiap anggota dewan, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para pejabat negara yang diajukan oleh pemerintah.

"Kapolri, Pimpinan KPK, dan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, semuanya telah dilantik beberapa bulan terakhir ini," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi