RUU HKPD

Sah! RUU HKPD Resmi Jadi Undang-Undang

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:51 WIB
Sah! RUU HKPD Resmi Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - DPR menyetujui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi undang-undang (UU) pada pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi berharap RUU ini dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.

"Semoga dengan disetujuinya RUU HKPD ini, dapat memberikan manfaat yang besar untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan akuntabel sehingga kita bisa dapat mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera," ujar Fathan pada rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dari total 9 fraksi di DPR, hanya terdapat 1 fraksi yang menolak RUU HKPD ditetapkan sebagai undang-undang yakni Fraksi PKS.

Dalam pembicaraan tingkat I di Komisi XI DPR RI, Fraksi PKS memandang RUU HKPD bakal mereduksi semangat desentralisasi dan meningkatkan risiko utang dengan adanya utang daerah.

Pada rapat paripurna, perwakilan dari Fraksi PKS Junaidi Auly mengatakan banyak pemda yang keberatan dengan RUU HKPD yang diusulkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Semangat otonomi daerah tidak terlihat pada RUU HKPD karena justru memperkuat resentralisasi oleh pemerintah pusat. Banyak program pembangunan yang harus disetir atas nama program strategis nasional (PSN)," ujar Junaidi.

Mengenai pajak daerah, Fraksi PKS menyayangkan tidak diakomodasinya usulan mengenai pembebasan pajak kendaraan atas sepeda motor dengan kapasitas mesin kecil. Oleh karena itu, Fraksi PKS tetap menyatakan menolak RUU HKPD ditetapkan menjadi undang-undang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?