RUU HKPD

Sah! RUU HKPD Resmi Jadi Undang-Undang

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:51 WIB
Sah! RUU HKPD Resmi Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - DPR menyetujui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi undang-undang (UU) pada pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi berharap RUU ini dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.

"Semoga dengan disetujuinya RUU HKPD ini, dapat memberikan manfaat yang besar untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan akuntabel sehingga kita bisa dapat mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera," ujar Fathan pada rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dari total 9 fraksi di DPR, hanya terdapat 1 fraksi yang menolak RUU HKPD ditetapkan sebagai undang-undang yakni Fraksi PKS.

Dalam pembicaraan tingkat I di Komisi XI DPR RI, Fraksi PKS memandang RUU HKPD bakal mereduksi semangat desentralisasi dan meningkatkan risiko utang dengan adanya utang daerah.

Pada rapat paripurna, perwakilan dari Fraksi PKS Junaidi Auly mengatakan banyak pemda yang keberatan dengan RUU HKPD yang diusulkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Semangat otonomi daerah tidak terlihat pada RUU HKPD karena justru memperkuat resentralisasi oleh pemerintah pusat. Banyak program pembangunan yang harus disetir atas nama program strategis nasional (PSN)," ujar Junaidi.

Mengenai pajak daerah, Fraksi PKS menyayangkan tidak diakomodasinya usulan mengenai pembebasan pajak kendaraan atas sepeda motor dengan kapasitas mesin kecil. Oleh karena itu, Fraksi PKS tetap menyatakan menolak RUU HKPD ditetapkan menjadi undang-undang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN