KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Sadar Pentingnya Pajak Jadi Bentuk Bela Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:02 WIB
Sadar Pentingnya Pajak Jadi Bentuk Bela Negara

Kegiatan Pajak Bertutur (Patur) 2021 dengan tema Generasi Muda Sadar Pajak, Wujud Bela Negara. (tangkapan layar Zoom)

SIDOARJO, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo mengadakan kegiatan Pajak Bertutur (Patur) 2021 dengan tema Generasi Muda Sadar Pajak, Wujud Bela Negara.

Patur 2021 diselenggarakan serentak oleh seluruh unit kerja DJP secara daring pada Rabu (25/8/2021). Dalam pelaksanaan Patur tahun ini, Kanwil DJP Jatim II dan KPP Madya Sidoarjo bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).

Sekitar 135 mahasiswa Umsida yang menjadi peserta turut menyimak sambutan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati serta Mendikbudristek Nadiem Makarim pada sesi Menteri Menyapa yang disiarkan secara langsung dari Kantor Pusat DJP melalui akun Youtube Ditjen Pajak RI.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerangkan edukasi, sosialisasi, dan pemahaman mengenai pajak harus dilakukan, bahkan sejak dini. Pendidikan mengenai ketatanegaraan, kewarganegaraan, atau kecintaan terhadap negara harus dalam satu nafas dengan kewajiban untuk membayar pajak.

“Karena itu adalah bentuk bernegara yang paling konsisten dan paling mampu untuk menjaga kepentingan bersama,” ujar Sri Mulyani.

Kanwil DJP Jatim II Lusiani menuturkan generasi muda nantinya akan menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia. Pada masa mendatang, mereka akan menjadi wajib pajak yang berkontribusi bagi penerimaan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, kesadaran pajak harus dipupuk sejak dini. Menurut Lusiani, kesadaran pajak dari generasi muda merupakan salah satu bentuk bela negara pada masa sekarang.

“Bukan lagi dengan senjata maupun perlawanan, bentuk bela negara [sekarang] dengan sadar akan pentingnya pajak dan ikut berkontribusi dalam pembangunan negeri pada saat nanti memasuki dunia kerja atau dunia usaha,” jelas Lusiani dalam siaran pers yang diterima DDTCNews.

Rektor Umsida Hidayatulloh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil DJP Jatim II atas kerja sama pelaksanaan program inklusi kesadaran pajak bagi mahasiswa. Program inklusi kesadaran pajak telah diterapkan di Umsida sejak 2018 dengan melibatkan para dosen pengampu Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Hingga tahun 2021 sudah ada 16 dosen yang berperan aktif dalam program inklusi ini,” ujarnya.

Pada Patur 2021, Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan penghargaan (Edutax Award) kepada Umsida atas dukungan dalam implementasi inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan tinggi. Penghargaan serupa juga diberikan kepada 16 dosen yang telah berkontribusi aktif sebagai dosen mitra inklusi kesadaran pajak.

Dalam acara yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Kanwil DJP Jawa Timur II ini, ada berbagai game menarik serta pengumuman pemenang lomba TikTok bertema pajak yang diikuti para mahasiwa dari Umsida.

Turut hadir pula Direktur Akademik Umsida Evi Rinata, Ketua Tax Center Umsida Sarwenda Biduri, serta para dosen Umsida. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra