KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Sadar Pentingnya Pajak Jadi Bentuk Bela Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:02 WIB
Sadar Pentingnya Pajak Jadi Bentuk Bela Negara

Kegiatan Pajak Bertutur (Patur) 2021 dengan tema Generasi Muda Sadar Pajak, Wujud Bela Negara. (tangkapan layar Zoom)

SIDOARJO, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo mengadakan kegiatan Pajak Bertutur (Patur) 2021 dengan tema Generasi Muda Sadar Pajak, Wujud Bela Negara.

Patur 2021 diselenggarakan serentak oleh seluruh unit kerja DJP secara daring pada Rabu (25/8/2021). Dalam pelaksanaan Patur tahun ini, Kanwil DJP Jatim II dan KPP Madya Sidoarjo bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).

Sekitar 135 mahasiswa Umsida yang menjadi peserta turut menyimak sambutan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati serta Mendikbudristek Nadiem Makarim pada sesi Menteri Menyapa yang disiarkan secara langsung dari Kantor Pusat DJP melalui akun Youtube Ditjen Pajak RI.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerangkan edukasi, sosialisasi, dan pemahaman mengenai pajak harus dilakukan, bahkan sejak dini. Pendidikan mengenai ketatanegaraan, kewarganegaraan, atau kecintaan terhadap negara harus dalam satu nafas dengan kewajiban untuk membayar pajak.

“Karena itu adalah bentuk bernegara yang paling konsisten dan paling mampu untuk menjaga kepentingan bersama,” ujar Sri Mulyani.

Kanwil DJP Jatim II Lusiani menuturkan generasi muda nantinya akan menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia. Pada masa mendatang, mereka akan menjadi wajib pajak yang berkontribusi bagi penerimaan negara.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Oleh karena itu, kesadaran pajak harus dipupuk sejak dini. Menurut Lusiani, kesadaran pajak dari generasi muda merupakan salah satu bentuk bela negara pada masa sekarang.

“Bukan lagi dengan senjata maupun perlawanan, bentuk bela negara [sekarang] dengan sadar akan pentingnya pajak dan ikut berkontribusi dalam pembangunan negeri pada saat nanti memasuki dunia kerja atau dunia usaha,” jelas Lusiani dalam siaran pers yang diterima DDTCNews.

Rektor Umsida Hidayatulloh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil DJP Jatim II atas kerja sama pelaksanaan program inklusi kesadaran pajak bagi mahasiswa. Program inklusi kesadaran pajak telah diterapkan di Umsida sejak 2018 dengan melibatkan para dosen pengampu Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

“Hingga tahun 2021 sudah ada 16 dosen yang berperan aktif dalam program inklusi ini,” ujarnya.

Pada Patur 2021, Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan penghargaan (Edutax Award) kepada Umsida atas dukungan dalam implementasi inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan tinggi. Penghargaan serupa juga diberikan kepada 16 dosen yang telah berkontribusi aktif sebagai dosen mitra inklusi kesadaran pajak.

Dalam acara yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Kanwil DJP Jawa Timur II ini, ada berbagai game menarik serta pengumuman pemenang lomba TikTok bertema pajak yang diikuti para mahasiwa dari Umsida.

Turut hadir pula Direktur Akademik Umsida Evi Rinata, Ketua Tax Center Umsida Sarwenda Biduri, serta para dosen Umsida. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha