Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ada saluran lain yang bisa dicoba oleh wajib pajak (WP) untuk menjadi alternatif pelaporan SPT secara elektronik jika e-Filing di DJP Online terganggu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan WP dapat memanfaatkan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP) sebagai alternatif pelaporan SPT, terutama saat sistem DJP Online bermasalah seperti kemarin.
“PJAP memang menjadi saluran alternatif untuk penyampaian SPT tahunan dan SPT lainnya," katanya kepada DDTCNews, Jumat (21/2/2020).
Hestu menjelaskan hambatan yang alami oleh WP kemarin terkait tidak kunjung diterimanya token atau kode verifikasi e-Filing DJP Online ke email relatif tidak terjadi jika menggunakan layanan yang disediakan PJAP. Pasalnya, domain yang digunakan untuk pengiriman kode verifikasi berbeda.
Dengan demikian layanan PJAP dapat berjalan normal karena tidak ada blokir yang dilakukan oleh Google. Hal ini berbeda dengan email DJP yang berisi kode token atau kode verifikasi sempat dikategorikan sebagai spam hingga berujung pada pemblokiran.
“Gangguan tidak terjadi di PJAP karena pengiriman kode token via platform PJAP menggunakan domain masing-masing penyedia layanan PJAP," jelas Hestu.
Hestu menambahkan agar WP menggunakan layanan PJAP yang sudah resmi bekerja sama dengan DJP. PJAP yang resmi disebut telah memenuhi kriteria DJP untuk bisa memberikan pelayanan yang baik kepada WP sebagaimana diatur dalam Perdirjen Pajak No.11/2019.
Salah satu syarat teknis yang harus dipenuhi agar bisa menjadi PJAP adalah seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana. Kemudian calon PJAP harus memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani service level agreement (SLA) yang ditentukan DJP.
Adapun terkait dengan kendala hambatan pengiriman kode verifikasi ke email WP, DJP sudah menyelesaikannya. Pelayanan berbasis elektronik mulai berangsur normal sejak kemarin, Jumat (21/2/2020) malam. Pengiriman kode verifikasi e-Filing di DJP Online sudah berjalan lancar. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.