JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai imbas hasil referendum Inggris terhadap geliat ekonomi tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Senin (27/6). Keputusan Inggris yang telah keluar dari Uni Eropa memberi beberapa dampak bagi perekonomian dunia. Meski begitu, pemerintah Indonesia yakin pengaruh Brexit bagi Indonesia hanya sementara.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih cenderung stagnan. Rupiah sempat turun 1% pada Jumat (24/6), namun secara keseluruhan kondisi ekonomi dan inflasi RI saat ini baik, jadi tidak perlu ada kekhawatiran.
Sementara itu, ada pula berita mengenai pengampunan pajak yang telah memasuki tahap akhir. Jalur panjang RUU Tax Amnesty ini akan segera disahkan esok hari (28/6) berbarengan dengan pengesahan RAPBN-P 2016. Lalu bagaimana perubahan postur RAPBN-P akibat adanya kebijakan ini? Berikut ringkasan berita selengkapnya:
DPR telah sepakat menetapkan defisit anggaran sebesar 2,35% atau turun sebesar 0,13% dari usulan sebelumnya yaitu 2,48%. Penetapan ini juga didasarkan pada harapan dari penerimaan sangat besar yang diperoleh melalui program tax amnesty.
Pemerintah telah memasukkan angka Rp165 triliun dalam RAPBN-P 2016. Namun ketidakpastian dari angka ini membuat banyak pihak masih menganggap tambahan penerimaan tersebut terlalu tinggi. Meskipun begitu, DPR menyerahkan hasil raba-raba penerimaan ini nantinya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan akan menggelar Rapat Kerja (Raker) hari ini (27/6) untuk membahas kesepakatan tarif tebusan yang hingga berita ini dibuat belum juga tercapai. Hingga saat ini tarif yang diusulkan adalah 2%, 3%, dan 5% untuk repatriasi, serta 4%, 6%, dan 10% untuk deklarasi. RUU Pengampunan Pajak memberi keistimewaan bagi UMKM untuk mendeklarasikan asetnya dengan tarif tebusan 0,5%.
Selain itu, perbincangan pada Raker hari ini akan berfokus pada objek pajak apa saja yang akan diampuni. Pemerintah mengusulkan hanya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun beberapa fraksi ingin objek diperluas hingga pajak daerah, bea cukai, dan migas.
Pengembang properti berharap kebijakan ini bisa memulihkan kondisi perekonomian yang sekarang cenderung melambat. Beberapa pengembang mengalami stagnasi, bahkan ada yang menunda proyeknya karena mereka melihat pasar belum juga pulih.
Hasil survei pada harga mingguan pekan ketiga bulan Juni sebesar 0,56%. Ada penurunan inflasis sebesar 0,5% dari pekan sebelumnya. BI melihat bahwa inflasi bulan Juni memang berada pada kisaran 0,56%. Jika terbukti benar, maka inflasi ini menjadi inflasi terendah pada bulan Ramadan dibandingkan inflasi pada bulan Ramadan lima tahun sebelumnya.
Beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) banyak mengandung pengaturan terhadap pajak daerah dan pajak restoran, hotel, serta hiburan. Padahal, penerimaan dari sektor ini menjadi sumber Pendapatan Asli daerah (PAD) bagi pemerintah daerah. Selain mengganggu, PAD, keluhan yang muncul juga soal kurangnya sosialisasi pencabutan perda tersebut.
Hingga 20 Juni 2016, Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah disalurkan sebesar Rp51 triliun. Pemerintah optimis dapat menyalurkan hingga KUR Rp120 triliun sampai akhir tahun ini. Pemerintah juga memberikan kemudahan bunga KUR yang turun 3% menjadi 12%. Pemerintah terus mendorong sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.