BERITA PAJAK HARI INI

RUU Redenominasi Rupiah Geser Pembahasan RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2017 | 09:18 WIB
RUU Redenominasi Rupiah Geser Pembahasan RUU KUP

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesiapannya untuk membahas rencana penyederhanaan nilai tukar rupiah atau redenominasi bersama Bank Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan pembahasan mengenai RUU KUP tidak dibahas pada tahun ini. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (21/7).

Saat ini, Komisi XI telah mendapatkan mandat untuk membahas RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak dan RUU Ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, setiap komisi hanya mendapatkan jatah dua UU untuk dibahas.

Rencana penyederhanaan rupiah nyatanya sudah mendapatkan restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pembahasan payung hukum redenominasi ini dinilai tidak akan memakan waktu yang lama. Apalagi, pasal-pasal yang tercantum dalam payung hukum redenominasi relatif tidak banyak seperti UU lainnya yang selama ini dibahas parlemen.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Berita lainnya mengenai Menteri Keuangan yang mengungkapkan bahwa penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan di Indonesia masih terlalu tinggi jika dibandingkan dengan negara ASEAN. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Sri Mulyani Sebut Penghasilan Tidak Kena Pajak RI Ketinggian

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara di ASEAN, sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut soal kebijakan pajak, khususnya terkait dengan kenaikan batas PTKP menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Menurutnya, jika batas PTKP terlalu tinggi, dikhawatirkan akan berdampak pada tax ratio. Mengingat pemerintah sudah menaikkan PTKP sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan.

  • Pajak Bisnis Daring Disiapkan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sedang memformulasikan peraturan untuk perpajakan bisnis ataupun transportasi daring. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jenis pajak yang akan ditarik dari bisnis daring dan transportasi daring yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPh. Untuk saat ini, kata Heru, pada bisnis daring masih diberlakukan sistem self-assessment atau melalui kesadaran sendiri.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • ADB Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Asia jadi 5,9%

Bank Pembangunan Asia (ADB) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kawasan Asia dari 5,7% menjadi 5,9% hingga akhir tahun nanti. Pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat ini tak terlepas dari kinerja ekspor yang mengilap dibandingkan kuartal pertama tahun ini. Dalam laporannya, ADB juga menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kawasan tahun depan menjadi 5,8% dari proyeksi awal sebesar 5,7%. Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan yang lebih kecil daripada tahun ini disebabkan pandangan hati-hati terhadap keberlanjutan dorongan ekspor.

  • Ditjen Pajak Bantah Aturan Baru Pajak Rugikan Industri Tekstil

Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada aturan pajak baru yang melarang pabrik menjual barang produksinya ke pihak yang bukan pengusaha kena pajak (PKP). Menurutnya, yang diharapkan adalah pengusaha mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bersikap patuh terhadap perpajakan, bukan untuk membatasi pengusaha tekstil dalam menjual produknya sehingga menyebabkan kerugian besar.

  • Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2017 Dipicu Ekspor dan Investasi

Bank Indonesia (BI) memperkirakan proses pemulihan ekonomi Indonesia terus berlanjut pada triwulan II-2017, meskipun tidak sekuat perkiraan semula. Ekonomi tumbuh ditopang oleh ekspor dan investasi. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dodi Budi Waluyo mengatakan proyeksi pertumbuhan investasi pada kuartal II meningkat dibandingkan triwulan pertama. Investasi tumbuh lebih baik karena ditopang proyek infrastruktur pemerintah dan sektor konstruksi swasta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses