BERITA PAJAK HARI INI

RUU Redenominasi Rupiah Geser Pembahasan RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2017 | 09:18 WIB
RUU Redenominasi Rupiah Geser Pembahasan RUU KUP

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesiapannya untuk membahas rencana penyederhanaan nilai tukar rupiah atau redenominasi bersama Bank Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan pembahasan mengenai RUU KUP tidak dibahas pada tahun ini. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (21/7).

Saat ini, Komisi XI telah mendapatkan mandat untuk membahas RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak dan RUU Ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, setiap komisi hanya mendapatkan jatah dua UU untuk dibahas.

Rencana penyederhanaan rupiah nyatanya sudah mendapatkan restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pembahasan payung hukum redenominasi ini dinilai tidak akan memakan waktu yang lama. Apalagi, pasal-pasal yang tercantum dalam payung hukum redenominasi relatif tidak banyak seperti UU lainnya yang selama ini dibahas parlemen.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berita lainnya mengenai Menteri Keuangan yang mengungkapkan bahwa penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan di Indonesia masih terlalu tinggi jika dibandingkan dengan negara ASEAN. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Sri Mulyani Sebut Penghasilan Tidak Kena Pajak RI Ketinggian

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara di ASEAN, sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut soal kebijakan pajak, khususnya terkait dengan kenaikan batas PTKP menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Menurutnya, jika batas PTKP terlalu tinggi, dikhawatirkan akan berdampak pada tax ratio. Mengingat pemerintah sudah menaikkan PTKP sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan.

  • Pajak Bisnis Daring Disiapkan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sedang memformulasikan peraturan untuk perpajakan bisnis ataupun transportasi daring. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jenis pajak yang akan ditarik dari bisnis daring dan transportasi daring yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPh. Untuk saat ini, kata Heru, pada bisnis daring masih diberlakukan sistem self-assessment atau melalui kesadaran sendiri.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • ADB Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Asia jadi 5,9%

Bank Pembangunan Asia (ADB) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kawasan Asia dari 5,7% menjadi 5,9% hingga akhir tahun nanti. Pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat ini tak terlepas dari kinerja ekspor yang mengilap dibandingkan kuartal pertama tahun ini. Dalam laporannya, ADB juga menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kawasan tahun depan menjadi 5,8% dari proyeksi awal sebesar 5,7%. Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan yang lebih kecil daripada tahun ini disebabkan pandangan hati-hati terhadap keberlanjutan dorongan ekspor.

  • Ditjen Pajak Bantah Aturan Baru Pajak Rugikan Industri Tekstil

Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada aturan pajak baru yang melarang pabrik menjual barang produksinya ke pihak yang bukan pengusaha kena pajak (PKP). Menurutnya, yang diharapkan adalah pengusaha mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bersikap patuh terhadap perpajakan, bukan untuk membatasi pengusaha tekstil dalam menjual produknya sehingga menyebabkan kerugian besar.

  • Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2017 Dipicu Ekspor dan Investasi

Bank Indonesia (BI) memperkirakan proses pemulihan ekonomi Indonesia terus berlanjut pada triwulan II-2017, meskipun tidak sekuat perkiraan semula. Ekonomi tumbuh ditopang oleh ekspor dan investasi. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dodi Budi Waluyo mengatakan proyeksi pertumbuhan investasi pada kuartal II meningkat dibandingkan triwulan pertama. Investasi tumbuh lebih baik karena ditopang proyek infrastruktur pemerintah dan sektor konstruksi swasta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra