FILIPINA

RUU PPN PMSE Digodok, Dorong Perlakuan yang Setara di Filipina

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Februari 2024 | 10:30 WIB
RUU PPN PMSE Digodok, Dorong Perlakuan yang Setara di Filipina

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - RUU yang memperluas cakupan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan segera dibahas dalam sidang pleno senat.

Ketua Komite Senat Sherwin Gatchalian menyatakan dukungannya untuk mengesahkan RUU tersebut. Menurutnya, PPN PMSE akan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha PMSE di dalam dan luar negeri.

"RUU ini akan menggarisbawahi perlunya layanan digital yang disediakan oleh penyedia layanan digital di luar negeri dikenakan PPN jika dikonsumsi di dalam wilayah negara kita," katanya, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Gatchalian mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini hanya mengatur pengenaan PPN layanan digital yang disediakan oleh perusahaan di dalam negeri. Sedangkan melalui RUU, pemerintah akan dapat mulai pengenaan PPN PMSE dari penyedia layanan di luar negeri.

Dia pun berharap RUU ini mampu menghilangkan berbagai ambiguitas dalam ketentuan PPN PMSE. Alasannya, ambiguitas berpotensi membuat upaya pemungutan PPN PMSE tidak optimal.

RUU akan mewajibkan semua pelaku usaha PMSE untuk menghitung, memungut, dan menyetorkan PPN sebesar 12% kepada otoritas. Namun, RUU akan tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPN atas layanan pendidikan online, termasuk kursus, seminar, dan pelatihan online oleh lembaga pendidikan swasta atau pemerintah yang terakreditasi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Dengan ketentuan ini, tujuan akhir kami jelas. Kami berkomitmen untuk membuka jalan bagi kesetaraan persaingan usaha di antara penyedia layanan digital," ujarnya gmanetwork.com.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah menyampaikan proyeksi PPN PMSE berpotensi menambah penerimaan negara senilai PHP83,3 miliar Rp23,29 triliun pada 2024 hingga 2028. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra