FILIPINA

RUU Penurunan Tarif PPh Badan Disetujui Parlemen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 19:18 WIB
RUU Penurunan Tarif PPh Badan Disetujui Parlemen

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina menyetujui RUU yang berisi tentang rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan dari 30% menjadi 20% pada 2029. RUU itu merupakan paket kedua dari program reformasi pajak atau Comprehensive Tax Reform Program (CTRP).

Disetujui 170 suara, rancangan Corporate Income Tax and Incentive Reform Act (CITIRA) ini berupaya mengurangi tarif PPh dari 30% menjadi 20% pada 2029 sambil menghilangkan insentif fiskal yang dinikmati oleh perusahaan secara berlebihan dan tanpa batas.

“Dengan menurunkan PPh perusahaan, kami memobilisasi dinamika dan efisiensi, produktivitas, serta inovasi-inovasi korporasi domestik,” ujar Ketua House Ways and Means Committee Joey Salceda, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Usulan pemangkasan tarif PPh perusahaan ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan 1,56 miliar pekerjaan baru dari perusahaan domestik selama periode tersebut. Hal ini dikarenakan ada pengaturan ulang struktur ekonomi dengan menurunkan PPh pada satu juta UKM.

RUU itu diusulkan untuk mengalihkan dan menyebar investasi ke pedesaan dengan insentif 10 tahun, sedangkan mereka yang berada di Kawasan Ibu Kota (National Capital Region/ NCR) akan menikmati tax holiday 5 tahun.

Presiden Rodrigo Duterte, ungkap Salceda, dalam pertemuan kabinet baru-baru ini menggunakan CITIRA sebagai respons atas perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China.

RUU ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian Filipina. Pasalnya, ada proyeksi tambahan pertumbuhan ekonomi 1,1% pada tahun pertama dan 3,6% setiap tahun pada 2020—2030. Inflasi diperkirakan hanya naik sekitar 0,9%. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!