FILIPINA

RUU Penurunan Tarif PPh Badan Disetujui Parlemen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 19:18 WIB
RUU Penurunan Tarif PPh Badan Disetujui Parlemen

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina menyetujui RUU yang berisi tentang rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan dari 30% menjadi 20% pada 2029. RUU itu merupakan paket kedua dari program reformasi pajak atau Comprehensive Tax Reform Program (CTRP).

Disetujui 170 suara, rancangan Corporate Income Tax and Incentive Reform Act (CITIRA) ini berupaya mengurangi tarif PPh dari 30% menjadi 20% pada 2029 sambil menghilangkan insentif fiskal yang dinikmati oleh perusahaan secara berlebihan dan tanpa batas.

“Dengan menurunkan PPh perusahaan, kami memobilisasi dinamika dan efisiensi, produktivitas, serta inovasi-inovasi korporasi domestik,” ujar Ketua House Ways and Means Committee Joey Salceda, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Usulan pemangkasan tarif PPh perusahaan ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan 1,56 miliar pekerjaan baru dari perusahaan domestik selama periode tersebut. Hal ini dikarenakan ada pengaturan ulang struktur ekonomi dengan menurunkan PPh pada satu juta UKM.

RUU itu diusulkan untuk mengalihkan dan menyebar investasi ke pedesaan dengan insentif 10 tahun, sedangkan mereka yang berada di Kawasan Ibu Kota (National Capital Region/ NCR) akan menikmati tax holiday 5 tahun.

Presiden Rodrigo Duterte, ungkap Salceda, dalam pertemuan kabinet baru-baru ini menggunakan CITIRA sebagai respons atas perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China.

RUU ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian Filipina. Pasalnya, ada proyeksi tambahan pertumbuhan ekonomi 1,1% pada tahun pertama dan 3,6% setiap tahun pada 2020—2030. Inflasi diperkirakan hanya naik sekitar 0,9%. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus