FILIPINA

RUU Penurunan Tarif PPh Badan Disetujui Parlemen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 19:18 WIB
RUU Penurunan Tarif PPh Badan Disetujui Parlemen

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina menyetujui RUU yang berisi tentang rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan dari 30% menjadi 20% pada 2029. RUU itu merupakan paket kedua dari program reformasi pajak atau Comprehensive Tax Reform Program (CTRP).

Disetujui 170 suara, rancangan Corporate Income Tax and Incentive Reform Act (CITIRA) ini berupaya mengurangi tarif PPh dari 30% menjadi 20% pada 2029 sambil menghilangkan insentif fiskal yang dinikmati oleh perusahaan secara berlebihan dan tanpa batas.

“Dengan menurunkan PPh perusahaan, kami memobilisasi dinamika dan efisiensi, produktivitas, serta inovasi-inovasi korporasi domestik,” ujar Ketua House Ways and Means Committee Joey Salceda, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Usulan pemangkasan tarif PPh perusahaan ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan 1,56 miliar pekerjaan baru dari perusahaan domestik selama periode tersebut. Hal ini dikarenakan ada pengaturan ulang struktur ekonomi dengan menurunkan PPh pada satu juta UKM.

RUU itu diusulkan untuk mengalihkan dan menyebar investasi ke pedesaan dengan insentif 10 tahun, sedangkan mereka yang berada di Kawasan Ibu Kota (National Capital Region/ NCR) akan menikmati tax holiday 5 tahun.

Presiden Rodrigo Duterte, ungkap Salceda, dalam pertemuan kabinet baru-baru ini menggunakan CITIRA sebagai respons atas perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China.

RUU ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian Filipina. Pasalnya, ada proyeksi tambahan pertumbuhan ekonomi 1,1% pada tahun pertama dan 3,6% setiap tahun pada 2020—2030. Inflasi diperkirakan hanya naik sekitar 0,9%. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN