FILIPINA

RUU Pengampunan Pajak Tinggal Tunggu Presiden Duterte

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 26 Desember 2018 | 11:01 WIB
RUU Pengampunan Pajak Tinggal Tunggu Presiden Duterte

Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (foto: AP Photo)

JAKARTA, DDTCNews – Pengesahan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) Filipina tinggal selangkah lagi. Pengesahan menunggu Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Melansir Philstar, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Filipina telah meratifikasi langkah yang secara umum dipandang saling menguntungkan ‘win-win’ baik untuk wajib pajak maupun pemerintah. Sekarang, RUU tersebut berada di meja Presiden Duterte untuk ditandatangani.

“Ini hanyalah langkah lain dalam upaya panjang menuju sistem pajak yang efisien dan adil,” ujar Senator Sonny Angara, Ketua The Ways and Means Committee, seperti dikutip pada Rabu (26/12/2018).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Dengan RUU tersebut, ada kesempatan satu kali bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak untuk 2017 dan tahun-tahun sebelumnya. Kesempatan itu diberikan untuk menyelesaikan kewajiban pajak, termasuk pajak tanah, pajak umum, dan akun kejahatan/pelanggaran.

Pemerintah diproyeksi akan dapat mengumpulkan sekitar 41 miliar peso Filipina (sekitar Rp11,3 triliun) dari program pengampunan pajak. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur penting dan menambah alokasi yang diperlukan untuk mitigasi sosial di bawah regulasi Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN).

Setidaknya 500 juta peso Filipina dari hasil tax amnesty akan digunakan secara eksklusif untuk membuat basis data pajak. Dua dewan setuju untuk membuat RUU pengampunan pajak yang pro pada wajib pajak sehingga dapat menarik warga negara yang telah lama ingin bersih, tapi takut adanya penuntutan penyelesaian tunggakan.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Untuk pengampunan pajak secara umum, wajib pajak akan diberikan opsi untuk memilih tarif antara 2% dari total aset atau 5% dari kekayaan bersih atau pajak minimum. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan penangguhan hukuman dari semua pajak tanah dan membayar 6% berdasarkan total harta bersih orang tersebut.

"Ini akan memberi lebih banyak fleksibilitas yang akan mendorong wajib pajak lebih banyak untuk memanfaatkantax amnesty,” tutur Angara.

Keluarga yang memiliki properti idle akan diuntungkan karena selama bertahun-tahun pajaknya belum dibayar, menghasilkan denda besar, dan biaya tambahan. Padahal, selama ini, penggunaan asset tersebut tidak dimaksimalkan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Terkait dengan kejahatan/pelanggaran, wajib pajak dapat memanfaatkan 40% dari pajak dasar untuk pelanggaran dan penilaian yang telah menjadi final dan eksekusi, 50% untuk kasus-kasus yang menjadi subjek putusan akhir dan eksekusi pengadilan, dan 60% untuk subjek yang sedang dalam proses pidana.

Dari sisi periode waktu, wajib pajak akan diberikan satu tahun, terhitung dari penerbitan peraturan pelaksanaan dan peraturan untuk memanfaatkan tax amnesty. Namun, tax amnesty tanah, wajib pajak akan diberikan waktu dua tahun.

Wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut akan kebal dari pembayaran semua pajak dan pengajuan kasus dan hukuman. Setiap informasi dan data yang diberikan bersifat rahasia dan tidak boleh diterima sebagai bukti dalam proses apapun.

“Pembukuan dan catatan lain dari wajib pajak untuk tahun-tahun yang dicakup oleh pengampunan pajak tidak akan diperiksa oleh Bureau of Internal Revenue,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP