FILIPINA

RUU Pengampunan Pajak Tinggal Tunggu Presiden Duterte

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 26 Desember 2018 | 11:01 WIB
RUU Pengampunan Pajak Tinggal Tunggu Presiden Duterte

Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (foto: AP Photo)

JAKARTA, DDTCNews – Pengesahan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) Filipina tinggal selangkah lagi. Pengesahan menunggu Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Melansir Philstar, Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Filipina telah meratifikasi langkah yang secara umum dipandang saling menguntungkan ‘win-win’ baik untuk wajib pajak maupun pemerintah. Sekarang, RUU tersebut berada di meja Presiden Duterte untuk ditandatangani.

“Ini hanyalah langkah lain dalam upaya panjang menuju sistem pajak yang efisien dan adil,” ujar Senator Sonny Angara, Ketua The Ways and Means Committee, seperti dikutip pada Rabu (26/12/2018).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Dengan RUU tersebut, ada kesempatan satu kali bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak untuk 2017 dan tahun-tahun sebelumnya. Kesempatan itu diberikan untuk menyelesaikan kewajiban pajak, termasuk pajak tanah, pajak umum, dan akun kejahatan/pelanggaran.

Pemerintah diproyeksi akan dapat mengumpulkan sekitar 41 miliar peso Filipina (sekitar Rp11,3 triliun) dari program pengampunan pajak. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur penting dan menambah alokasi yang diperlukan untuk mitigasi sosial di bawah regulasi Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN).

Setidaknya 500 juta peso Filipina dari hasil tax amnesty akan digunakan secara eksklusif untuk membuat basis data pajak. Dua dewan setuju untuk membuat RUU pengampunan pajak yang pro pada wajib pajak sehingga dapat menarik warga negara yang telah lama ingin bersih, tapi takut adanya penuntutan penyelesaian tunggakan.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

Untuk pengampunan pajak secara umum, wajib pajak akan diberikan opsi untuk memilih tarif antara 2% dari total aset atau 5% dari kekayaan bersih atau pajak minimum. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan penangguhan hukuman dari semua pajak tanah dan membayar 6% berdasarkan total harta bersih orang tersebut.

"Ini akan memberi lebih banyak fleksibilitas yang akan mendorong wajib pajak lebih banyak untuk memanfaatkantax amnesty,” tutur Angara.

Keluarga yang memiliki properti idle akan diuntungkan karena selama bertahun-tahun pajaknya belum dibayar, menghasilkan denda besar, dan biaya tambahan. Padahal, selama ini, penggunaan asset tersebut tidak dimaksimalkan.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Terkait dengan kejahatan/pelanggaran, wajib pajak dapat memanfaatkan 40% dari pajak dasar untuk pelanggaran dan penilaian yang telah menjadi final dan eksekusi, 50% untuk kasus-kasus yang menjadi subjek putusan akhir dan eksekusi pengadilan, dan 60% untuk subjek yang sedang dalam proses pidana.

Dari sisi periode waktu, wajib pajak akan diberikan satu tahun, terhitung dari penerbitan peraturan pelaksanaan dan peraturan untuk memanfaatkan tax amnesty. Namun, tax amnesty tanah, wajib pajak akan diberikan waktu dua tahun.

Wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut akan kebal dari pembayaran semua pajak dan pengajuan kasus dan hukuman. Setiap informasi dan data yang diberikan bersifat rahasia dan tidak boleh diterima sebagai bukti dalam proses apapun.

“Pembukuan dan catatan lain dari wajib pajak untuk tahun-tahun yang dicakup oleh pengampunan pajak tidak akan diperiksa oleh Bureau of Internal Revenue,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan