REVISI UU PAJAK

RUU KUP Belum Dibahas, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 15:35 WIB
RUU KUP Belum Dibahas, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) belum juga diproses oleh DPR RI. Sebelumnya, RUU KUP sudah dua kali dibatalkan pembahasannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap terus berkomunikasi dengan Anggota DPR untuk bisa mempercepat pembahasan RUU KUP. Pasalnya, RUU KUP memiliki peran yang penting dalam mengatur ketentuan pajak ke depannya.

"Kami akan terus komunikasikan dengan DPR, sejauh ini tidak ada masalah. Kami harap revisi UU itu bisa segera diproses di DPR," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (3/5).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu menjelaskan revisi UU KUP tersebut berkaitan dengan reformasi perpajakan yang kini digencarkan oleh Pemerintah. Menurutnya, UU KUP berperan utama dalam reformasi perpajakan, sehingga pemerintah mengharapkan RUU KUP bisa segera dirampungkan.

Pemerintah menginginkan reformasi perpajakan harus segera dijalankan pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Program yang berjalan selama 9 bulan tersebut menjadi jembatan awal dalam menyambut reformasi perpajakan.

Pemerintah juga sudah menyiapkan tim reformasi perpajakan yang harus berjalan seusai program pengampunan pajak berakhir. Melalui tim reformasi perpajakan tersebut, pemerintah mengharapkan penerimaan dan kepatuhan pajak bisa semakin meningkat pada masa mendatang.

Untuk mempercepat proses menyelesaikan RUU KUP ini, pemerintah akan bersinergi bersama dengan DPR.Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempersiapkan sejumlah revisi UU pajak lain yang akan segera menyusul RUU KUP, yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6