REVISI UU PAJAK

RUU KUP Belum Dibahas, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2017 | 15:35 WIB
RUU KUP Belum Dibahas, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) belum juga diproses oleh DPR RI. Sebelumnya, RUU KUP sudah dua kali dibatalkan pembahasannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap terus berkomunikasi dengan Anggota DPR untuk bisa mempercepat pembahasan RUU KUP. Pasalnya, RUU KUP memiliki peran yang penting dalam mengatur ketentuan pajak ke depannya.

"Kami akan terus komunikasikan dengan DPR, sejauh ini tidak ada masalah. Kami harap revisi UU itu bisa segera diproses di DPR," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (3/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menkeu menjelaskan revisi UU KUP tersebut berkaitan dengan reformasi perpajakan yang kini digencarkan oleh Pemerintah. Menurutnya, UU KUP berperan utama dalam reformasi perpajakan, sehingga pemerintah mengharapkan RUU KUP bisa segera dirampungkan.

Pemerintah menginginkan reformasi perpajakan harus segera dijalankan pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Program yang berjalan selama 9 bulan tersebut menjadi jembatan awal dalam menyambut reformasi perpajakan.

Pemerintah juga sudah menyiapkan tim reformasi perpajakan yang harus berjalan seusai program pengampunan pajak berakhir. Melalui tim reformasi perpajakan tersebut, pemerintah mengharapkan penerimaan dan kepatuhan pajak bisa semakin meningkat pada masa mendatang.

Untuk mempercepat proses menyelesaikan RUU KUP ini, pemerintah akan bersinergi bersama dengan DPR.Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempersiapkan sejumlah revisi UU pajak lain yang akan segera menyusul RUU KUP, yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci