FILIPINA

RUU Kemudahan Pembayaran Pajak Disetujui Komisi Keuangan DPR

Dian Kurniati | Kamis, 28 Januari 2021 | 12:07 WIB
RUU Kemudahan Pembayaran Pajak Disetujui Komisi Keuangan DPR

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Komisi Keuangan DPR Filipina menyetujui RUU No. 7881 tentang Kemudahan Pembayaran Pajak (Ease of Paying Taxes Act) untuk meringankan beban pemenuhan kewajiban pajak oleh masyarakat.

Ketua Komisi Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan kemudahan pembayaran pajak akan otomatis terdampak pada kepatuhan masyarakat. Pada akhirnya, RUU itu juga akan membantu meningkatkan penerimaan pajak.

"Orang tidak bersemangat untuk membayar pajak karena prosesnya membosankan, berpotensi disalahgunakan, dan banyak pencari rente," katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Salceda mengatakan RUU Kemudahan Pembayaran Pajak merupakan usulan DPR. Dia termasuk salah satu anggota dewan yang menginisiasinya. Alasannya, RUU itu akan memberikan kepastian mengenai hak yang dimiliki wajib pajak dalam proses pemenuhan kewajibannya.

Wajib pajak, termasuk warga negara Filipina di luar negeri, akan dapat mengajukan nomor identifikasi pajak serta melaporkan dan membayar pajak tanpa perlu kehadiran fisik. Formulir pelaporan juga diharapkan berkurang secara signifikan untuk meringankan wajib pajak kecil dan menengah.

Menurut Salceda, RUU itu juga berupaya untuk menyatukan persyaratan dokumentasi pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga hanya membutuhkan faktur, bukan lagi faktur dan tanda terima barang. Ketika mengajukannya, Salceda menyebut RUU ini bertujuan meningkatkan moral pajak atau semangat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Setelah RUU itu disahkan, kesempatan untuk mendorong pengundangan RUU Wajib Pajak menjadi terbuka. Beberapa aspek yang dimuat dalam RUU Wajib Pajak antara lain hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang benar, hak atas banding yang adil dan tidak memihak, serta hak atas informasi yang tepat waktu dan mudah dipahami.

Kemudian, wajib pajak juga berhak atas pendidikan dan layanan pajak yang berkualitas, hak atas penerapan hukum yang konsisten dan transparan, serta hak atas privasi dan kerahasiaan informasi, kecuali diizinkan oleh wajib pajak atau oleh hukum.

"Ini adalah reformasi pajak pertama yang didedikasikan secara eksklusif untuk mempermudah para wajib pajak," ujarnya, seperti dilansir inquirer.net.

RUU Kemudahan Pembayaran Pajak akan segera dibawa ke sidang pleno untuk pembahasan tingkat dua dan tiga. Salceda optimistis semua anggota parlemen akan segera menyetujui RUU tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan