FILIPINA

RUU Kemudahan Pembayaran Pajak Disetujui Komisi Keuangan DPR

Dian Kurniati | Kamis, 28 Januari 2021 | 12:07 WIB
RUU Kemudahan Pembayaran Pajak Disetujui Komisi Keuangan DPR

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Komisi Keuangan DPR Filipina menyetujui RUU No. 7881 tentang Kemudahan Pembayaran Pajak (Ease of Paying Taxes Act) untuk meringankan beban pemenuhan kewajiban pajak oleh masyarakat.

Ketua Komisi Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan kemudahan pembayaran pajak akan otomatis terdampak pada kepatuhan masyarakat. Pada akhirnya, RUU itu juga akan membantu meningkatkan penerimaan pajak.

"Orang tidak bersemangat untuk membayar pajak karena prosesnya membosankan, berpotensi disalahgunakan, dan banyak pencari rente," katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Salceda mengatakan RUU Kemudahan Pembayaran Pajak merupakan usulan DPR. Dia termasuk salah satu anggota dewan yang menginisiasinya. Alasannya, RUU itu akan memberikan kepastian mengenai hak yang dimiliki wajib pajak dalam proses pemenuhan kewajibannya.

Wajib pajak, termasuk warga negara Filipina di luar negeri, akan dapat mengajukan nomor identifikasi pajak serta melaporkan dan membayar pajak tanpa perlu kehadiran fisik. Formulir pelaporan juga diharapkan berkurang secara signifikan untuk meringankan wajib pajak kecil dan menengah.

Menurut Salceda, RUU itu juga berupaya untuk menyatukan persyaratan dokumentasi pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga hanya membutuhkan faktur, bukan lagi faktur dan tanda terima barang. Ketika mengajukannya, Salceda menyebut RUU ini bertujuan meningkatkan moral pajak atau semangat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

Setelah RUU itu disahkan, kesempatan untuk mendorong pengundangan RUU Wajib Pajak menjadi terbuka. Beberapa aspek yang dimuat dalam RUU Wajib Pajak antara lain hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang benar, hak atas banding yang adil dan tidak memihak, serta hak atas informasi yang tepat waktu dan mudah dipahami.

Kemudian, wajib pajak juga berhak atas pendidikan dan layanan pajak yang berkualitas, hak atas penerapan hukum yang konsisten dan transparan, serta hak atas privasi dan kerahasiaan informasi, kecuali diizinkan oleh wajib pajak atau oleh hukum.

"Ini adalah reformasi pajak pertama yang didedikasikan secara eksklusif untuk mempermudah para wajib pajak," ujarnya, seperti dilansir inquirer.net.

RUU Kemudahan Pembayaran Pajak akan segera dibawa ke sidang pleno untuk pembahasan tingkat dua dan tiga. Salceda optimistis semua anggota parlemen akan segera menyetujui RUU tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN