FILIPINA

RUU Kemudahan Pembayaran Pajak Disetujui Komisi Keuangan DPR

Dian Kurniati | Kamis, 28 Januari 2021 | 12:07 WIB
RUU Kemudahan Pembayaran Pajak Disetujui Komisi Keuangan DPR

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Komisi Keuangan DPR Filipina menyetujui RUU No. 7881 tentang Kemudahan Pembayaran Pajak (Ease of Paying Taxes Act) untuk meringankan beban pemenuhan kewajiban pajak oleh masyarakat.

Ketua Komisi Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan kemudahan pembayaran pajak akan otomatis terdampak pada kepatuhan masyarakat. Pada akhirnya, RUU itu juga akan membantu meningkatkan penerimaan pajak.

"Orang tidak bersemangat untuk membayar pajak karena prosesnya membosankan, berpotensi disalahgunakan, dan banyak pencari rente," katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Salceda mengatakan RUU Kemudahan Pembayaran Pajak merupakan usulan DPR. Dia termasuk salah satu anggota dewan yang menginisiasinya. Alasannya, RUU itu akan memberikan kepastian mengenai hak yang dimiliki wajib pajak dalam proses pemenuhan kewajibannya.

Wajib pajak, termasuk warga negara Filipina di luar negeri, akan dapat mengajukan nomor identifikasi pajak serta melaporkan dan membayar pajak tanpa perlu kehadiran fisik. Formulir pelaporan juga diharapkan berkurang secara signifikan untuk meringankan wajib pajak kecil dan menengah.

Menurut Salceda, RUU itu juga berupaya untuk menyatukan persyaratan dokumentasi pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga hanya membutuhkan faktur, bukan lagi faktur dan tanda terima barang. Ketika mengajukannya, Salceda menyebut RUU ini bertujuan meningkatkan moral pajak atau semangat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Setelah RUU itu disahkan, kesempatan untuk mendorong pengundangan RUU Wajib Pajak menjadi terbuka. Beberapa aspek yang dimuat dalam RUU Wajib Pajak antara lain hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang benar, hak atas banding yang adil dan tidak memihak, serta hak atas informasi yang tepat waktu dan mudah dipahami.

Kemudian, wajib pajak juga berhak atas pendidikan dan layanan pajak yang berkualitas, hak atas penerapan hukum yang konsisten dan transparan, serta hak atas privasi dan kerahasiaan informasi, kecuali diizinkan oleh wajib pajak atau oleh hukum.

"Ini adalah reformasi pajak pertama yang didedikasikan secara eksklusif untuk mempermudah para wajib pajak," ujarnya, seperti dilansir inquirer.net.

RUU Kemudahan Pembayaran Pajak akan segera dibawa ke sidang pleno untuk pembahasan tingkat dua dan tiga. Salceda optimistis semua anggota parlemen akan segera menyetujui RUU tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Minggu, 15 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Catat! Batas Waktu Pengajuan Penundaan Pembayaran Pajak Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?