RUU HKPD

RUU HKPD Perlu Dirancang Mampu Kurangi Ketergantungan Daerah ke Pusat

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 11:04 WIB
RUU HKPD Perlu Dirancang Mampu Kurangi Ketergantungan Daerah ke Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) perlu dirancang untuk mengurangi ketergantungan keuangan daerah kepada pemerintah pusat.

KPPOD menyadari revisi UU PDRD melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah memuat ketentuan terkait dengan simplifikasi jumlah jenis pajak daerah.

Namun demikian, regulasi PDRD yang telah diterapkan pada masa sebelumnya masih belum mampu mengurangi ketergantungan fiskal daerah. Hingga saat ini, sebagian besar daerah masih memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Faktanya, terdapat sebagian besar daerah yang masih memiliki total PAD yang rendah. Kondisi ini menyebabkan hadirnya ketergantungan terhadap sumber pendanaan dari pemerintah pusat," sebut KPPOD dalam policy paper, Selasa (9/11/2021).

KPPOD menyarankan pengaturan tarif dan mekanisme perpajakan pada RUU HKPD dirancang sejalan dengan upaya memperkuat daya saing dan membenahi ekosistem investasi di daerah. Selain itu, pengaturan yang berpotensi menimbulkan high cost economy perlu ditinjau substansi hingga implikasinya ke depan.

Tak ketinggalan, penguatan daya saing juga perlu didukung oleh konsistensi penerimaan. Dengan demikian, penguatan kepatuhan juga perlu dijadikan agenda penting.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menilai RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih belum menawarkan terobosan yang fundamental bagi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Menurutnya, RUU HKPD masih belum menyasar kepada jenis pajak yang berdampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Pajak-pajak besar seperti PPh dan PPN belum dilihat sebagai bagian dari memperkuat desentralisasi fiskal dan otonomi daerah," katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Untuk diketahui, RUU HKPD yang diusulkan pemerintah mengubah banyak aspek terkait dengan perimbangan keuangan hingga perpajakan daerah.

Bila berlaku, RUU HKPD rencananya akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam RUU HPKD, pemerintah mengusulkan penguatan penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Nanti, pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sementara itu, pemkab/pemkot akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, 5 jenis pajak yang selama ini menjadi kewenangan pemkab/pemkot yaitu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 November 2021 | 23:00 WIB

Peningkatan local taxing power harus diikuti dengan perencanaan tata kelola yang matang. Hal ini karena pengimplementasian suatu kebijakan sangat bergantung pada kesiapan tata kelola yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN