RUU HKPD

RUU HKPD Perlu Dirancang Mampu Kurangi Ketergantungan Daerah ke Pusat

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 11:04 WIB
RUU HKPD Perlu Dirancang Mampu Kurangi Ketergantungan Daerah ke Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) perlu dirancang untuk mengurangi ketergantungan keuangan daerah kepada pemerintah pusat.

KPPOD menyadari revisi UU PDRD melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah memuat ketentuan terkait dengan simplifikasi jumlah jenis pajak daerah.

Namun demikian, regulasi PDRD yang telah diterapkan pada masa sebelumnya masih belum mampu mengurangi ketergantungan fiskal daerah. Hingga saat ini, sebagian besar daerah masih memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Faktanya, terdapat sebagian besar daerah yang masih memiliki total PAD yang rendah. Kondisi ini menyebabkan hadirnya ketergantungan terhadap sumber pendanaan dari pemerintah pusat," sebut KPPOD dalam policy paper, Selasa (9/11/2021).

KPPOD menyarankan pengaturan tarif dan mekanisme perpajakan pada RUU HKPD dirancang sejalan dengan upaya memperkuat daya saing dan membenahi ekosistem investasi di daerah. Selain itu, pengaturan yang berpotensi menimbulkan high cost economy perlu ditinjau substansi hingga implikasinya ke depan.

Tak ketinggalan, penguatan daya saing juga perlu didukung oleh konsistensi penerimaan. Dengan demikian, penguatan kepatuhan juga perlu dijadikan agenda penting.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menilai RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih belum menawarkan terobosan yang fundamental bagi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Menurutnya, RUU HKPD masih belum menyasar kepada jenis pajak yang berdampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Pajak-pajak besar seperti PPh dan PPN belum dilihat sebagai bagian dari memperkuat desentralisasi fiskal dan otonomi daerah," katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Untuk diketahui, RUU HKPD yang diusulkan pemerintah mengubah banyak aspek terkait dengan perimbangan keuangan hingga perpajakan daerah.

Bila berlaku, RUU HKPD rencananya akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam RUU HPKD, pemerintah mengusulkan penguatan penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Nanti, pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Sementara itu, pemkab/pemkot akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, 5 jenis pajak yang selama ini menjadi kewenangan pemkab/pemkot yaitu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 November 2021 | 23:00 WIB

Peningkatan local taxing power harus diikuti dengan perencanaan tata kelola yang matang. Hal ini karena pengimplementasian suatu kebijakan sangat bergantung pada kesiapan tata kelola yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra