RUU HKPD

RUU HKPD Muat Sejumlah Isu Besar, DPR Jaring Masukan Pemda

Muhamad Wildan | Jumat, 12 November 2021 | 14:30 WIB
RUU HKPD Muat Sejumlah Isu Besar, DPR Jaring Masukan Pemda

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pembahasan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menyisakan sejumlah isu besar yang membutuhkan masukan dari pemerintah daerah (pemda).

Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengungkapkan sejumlah isu besar dalam RUU HKPD antara lain masalah pajak dan retribusi daerah (PDRD), dana transfer ke daerah, serta klausul mengenai optimalisasi belanja daerah.

"Tujuan kami kali ini ke Jawa Barat tidak lain untuk menjaring aspirasi dan meminta masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota terkait RUU HKPD," ujar Ela, dikutip Kamis (12/11/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Ela mengatakan RUU HKPD perlu melakukan reformulasi atas ketentuan-ketentuan tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang berlaku saat ini, khususnya atas aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara jelas.

RUU HKPD diharapkan dapat mengoptimalkan belanja daerah dan menciptakan keadilan fiskal serta menyejahterakan masyarakat di berbagai pelosok daerah.

Untuk diketahui, RUU HKPD yang diusulkan oleh pemerintah mengubah banyak aspek mengenai perimbangan keuangan hingga perpajakan daerah. Bila berlaku, RUU HKPD rencananya akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Mengenai pajak daerah, pemerintah mengusulkan penguatan penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Melalui rancangan aturan itu, pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Di sisi lain, pemkab/pemkot akan akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tak hanya itu, 5 jenis pajak yang selama ini menjadi kewenangan pemkab/pemkot yakni pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6