RUU HKPD

RUU HKPD Muat Sejumlah Isu Besar, DPR Jaring Masukan Pemda

Muhamad Wildan | Jumat, 12 November 2021 | 14:30 WIB
RUU HKPD Muat Sejumlah Isu Besar, DPR Jaring Masukan Pemda

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pembahasan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menyisakan sejumlah isu besar yang membutuhkan masukan dari pemerintah daerah (pemda).

Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengungkapkan sejumlah isu besar dalam RUU HKPD antara lain masalah pajak dan retribusi daerah (PDRD), dana transfer ke daerah, serta klausul mengenai optimalisasi belanja daerah.

"Tujuan kami kali ini ke Jawa Barat tidak lain untuk menjaring aspirasi dan meminta masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota terkait RUU HKPD," ujar Ela, dikutip Kamis (12/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ela mengatakan RUU HKPD perlu melakukan reformulasi atas ketentuan-ketentuan tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang berlaku saat ini, khususnya atas aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara jelas.

RUU HKPD diharapkan dapat mengoptimalkan belanja daerah dan menciptakan keadilan fiskal serta menyejahterakan masyarakat di berbagai pelosok daerah.

Untuk diketahui, RUU HKPD yang diusulkan oleh pemerintah mengubah banyak aspek mengenai perimbangan keuangan hingga perpajakan daerah. Bila berlaku, RUU HKPD rencananya akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mengenai pajak daerah, pemerintah mengusulkan penguatan penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Melalui rancangan aturan itu, pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Di sisi lain, pemkab/pemkot akan akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tak hanya itu, 5 jenis pajak yang selama ini menjadi kewenangan pemkab/pemkot yakni pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?