RUU HKPD

RUU HKPD: Mobil Listrik Tidak Kena Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 16:00 WIB
RUU HKPD: Mobil Listrik Tidak Kena Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan klausul tersebut bakal mengakselerasi pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan. Dia meyakini visi menuju Indonesia Sejahtera pada 2045 dapat terwujud.

"Ini sesuai dengan grand strategy energi nasional dan sejalan dengan visi menuju Indonesia Sejahtera 2045 melalui pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan," katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

PKB dan BBNKB merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, sedangkan objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif PKB ditetapkan paling rendah 1% dan maksimal 2% atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor. Atas kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi 10%.

Selanjutnya, tarif BBNKB pada UU PDRD disepakati paling tinggi sebesar 20% untuk penyerahan pertama dan maksimal sebesar 1% untuk penyerahan kedua dan penyerahan-penyerahan yang seterusnya.

Melalui UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan mengingat skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkab akan digantikan dengan opsen. Penyesuaian dilakukan sehingga pajak dan opsen pada RUU HKPD tidak menambah beban wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?