RUU HKPD

RUU HKPD, Ini Alasan Pemerintah Masukkan Skema Opsen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 13:13 WIB
RUU HKPD, Ini Alasan Pemerintah Masukkan Skema Opsen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan daerah dengan memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema opsen akan membuat sistem administrasi pajak daerah berjalan lebih baik. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaannya tanpa menambah beban wajib pajak.

"Pemberian opsen ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri Mulyani mengatakan skema opsen juga memberikan kepastian penerimaan dan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut. Hal ini akan menyelesaikan persoalan yang sering muncul karena skema dana bagi hasil pajak yang selama ini berlaku.

Sementara itu terkait opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Sri Mulyani menilai kebijakan ini akan menjadi sumber penerimaan baru provinsi. Dalam pemanfaatannya pun, dia berharap pemerintah provinsi menggunakan penerimaan dari opsen pajak untuk memperbaiki tata kelola usaha pertambangan di daerah.

"Ini ditujukan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

RUU HKPD mulai memperkenalkan skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak. Penerapan skema opsen akan berlaku pada 2 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Pada PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.

Sementara pada opsen pajak MBLB, pemerintah berharap kebijakan itu mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan setelah izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat didelegasikan sebagian kepada provinsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN