RUU HKPD

RUU HKPD, Ini Alasan Pemerintah Masukkan Skema Opsen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 13:13 WIB
RUU HKPD, Ini Alasan Pemerintah Masukkan Skema Opsen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan daerah dengan memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema opsen akan membuat sistem administrasi pajak daerah berjalan lebih baik. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaannya tanpa menambah beban wajib pajak.

"Pemberian opsen ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sri Mulyani mengatakan skema opsen juga memberikan kepastian penerimaan dan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut. Hal ini akan menyelesaikan persoalan yang sering muncul karena skema dana bagi hasil pajak yang selama ini berlaku.

Sementara itu terkait opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Sri Mulyani menilai kebijakan ini akan menjadi sumber penerimaan baru provinsi. Dalam pemanfaatannya pun, dia berharap pemerintah provinsi menggunakan penerimaan dari opsen pajak untuk memperbaiki tata kelola usaha pertambangan di daerah.

"Ini ditujukan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

RUU HKPD mulai memperkenalkan skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak. Penerapan skema opsen akan berlaku pada 2 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Pada PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.

Sementara pada opsen pajak MBLB, pemerintah berharap kebijakan itu mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan setelah izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat didelegasikan sebagian kepada provinsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?