RUU HKPD

RUU HKPD Dibawa ke Paripurna, Sri Mulyani: Naikkan Tax Ratio di Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 18:30 WIB
RUU HKPD Dibawa ke Paripurna, Sri Mulyani: Naikkan Tax Ratio di Daerah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, pembahasan calon beleid ini dilakukan di rapat paripurna. Hanya Fraksi PKS yang menolak menandatangani RUU HKPD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD memiliki keterkaitan dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, UU HPP menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio yang juga akan dirasakan daerah dalam bentuk dana transfer. Semangat serupa juga berlaku untuk RUU HKPD.

"RUU HKPD menjadi usaha untuk meningkatkan tax ratio di level daerah, utamanya agar bisa meningkatkan kemandirian daerah," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menkeu Sri Mulyani melanjutkan RUU HKPD juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah. Kemudian menjadi alat melakukan sinergi kebijakan fiskal pada tingkat nasional dan daerah.

Oleh karena itu, dia menegaskan RUU HKPD bukan upaya pemerintah menarik kembali desentralisasi fiskal yang diatur melalui UU No. 33/2004. Rancangan beleid ini merupakan bentuk evaluasi penerapan kebijakan desentralisasi fiskal yang harapannya mampu memperkuat pengelolaan fiskal di tingkat daerah menjadi lebih akuntabel dan transparan.

"Jadi peningkatan kualitas belanja dan sinergi fiskal ini bukan upaya resentralisasi. Ini bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas penggunaan keuangan negara," terangnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, RUU HKPD juga menjadi sarana pemerintah melakukan konsolidasi fiskal. Menurutnya, APBD menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan anggaran nasional. Karenanya, ujar Sri, upaya konsolidasi fiskal tidak hanya berlaku pada pengelolaan APBN tapi juga ikut menyertakan perbaikan kebijakan dalam pengelolaan APBD.

"RUU ini hadir pada saat yang tepat sebagai bagian dari konsolidasi fiskal dan bukan upaya resentralisasi. Ini salah satu cara untuk mengembalikan kesehatan APBN dan APBD menjadi bagian penting di dalamnya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?