KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU HKPD Bakal Naikkan Pendapatan Daerah, Begini Perhitungan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 17 September 2021 | 14:00 WIB
RUU HKPD Bakal Naikkan Pendapatan Daerah, Begini Perhitungan Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan perpajakan daerah pada RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diproyeksikan akan meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara nasional.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) atas realisasi PAD nasional per 2016 hingga 2019, rata-rata realisasi PAD bakal 7,56% lebih tinggi bila ketentuan pajak dan retribusi daerah pada RUU HKPD telah diterapkan.

"Kabupaten akan meningkat 22,72%, kota 16,27%, dan provinsi sedikit turun -2,05% karena ada sebagian yang diopsenkan dari provinsi ke kabupaten/kota," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Meski demikian, lanjut Astera, realisasi PAD yang berhasil dipungut oleh provinsi masih berpotensi untuk meningkat seiring dengan optimalisasi penerimaan pajak yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Seperti diketahui, RUU HKPD mengubah jumlah dan jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemprov dan pemkab/pemkot. Pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Sementara itu, pemkab/pemkot akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua opsen tersebut akan menjadi pengganti dari skema bagi hasil PKB dan BBNKB antara provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kemudian, 5 jenis pajak pemkab/pemkot yang berbasis konsumsi yakni pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Lima jenis pajak yang diintegrasikan menjadi 1 jenis pajak itu dilakukan untuk menyederhanakan administrasi wajib pajak serta mempermudah pemda dalam melakukan pemantauan dan pemungutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP