ANGGARAN BELANJA NEGARA

RUU APBNP 2017 Siap Dibawa ke Sidang Paripurna

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 11:45 WIB
RUU APBNP 2017 Siap Dibawa ke Sidang Paripurna

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran DPR RI telah menyepakati RUU APBNP tahun 2017 dan segera dibawa ke Sidang Paripurna yang digelar hari ini, Kamis (27/7). Meski demikian, sejumlah fraksi meminta pemerintah untuk bisa menggenjot penerimaan pajak hingga akhir tahun.

Ketua Banggar Aziz Syamsudin mengatakan mayoritas fraksi menyetujui RUU APBNP berdasarkan pendapat mini fraksi. Namun tidak seluruh fraksi yang secara gamblang menyetujui RUU tersebut, sehingga pemerintah diberikan sejumlah catatan agar bisa mengakomodir berbagai perbaikan.

"Ada 8 fraksi yang memberikan persetujuannya, lalu 1 fraksi memberi persetujuan dengan catatan sebanyak satu fraksi, dan hanya fraksi Gerindra yang menolak RUU ini. Dengan melihat asas musyawarah, maka kami dapat setujui," ujarnya di Banggar DPR RI Jakarta, Rabu (27/7).

Baca Juga:
Prabowo Tambah Kementerian, Jumlah Komisi DPR Juga Bertambah Jadi 13

Dalam rapat kali ini, sejumlah fraksi memperhatikan realisasi penerimaan pajak yang masih minim hingga saat ini. Terlebih, sekitar 80% penerimaan negara berasal dari penerimaan sektor pajak sehingga cukup mengkhawatirkan.

Aziz menyatakan fraksi meminta pemerintah untuk bisa menggenjot tax ratio hingga akhir tahun mencapai 15% dengan berbagai upaya. Sejumlah fraksi menilai pemerintah akan mudah mengejar target 16% tax ratio pada tahun 2019 jika tahun ini bisa mencapai 15%.

Di samping itu, postur anggaran dalam RUU APBNP 2017 yang telah disepakati yakni penerimaan negara sebesar Rp1.732,95 triliun, dari sebelumnya hanya Rp1.750,3 triliun di APBN 2017. Proyeksi itu berasal dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.472,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp260,24 triliun, dan penerimaan hibah Rp3,1 triliun.

Baca Juga:
Warning DPR: Tambah Kementerian Harus Perhatikan Ketersediaan Anggaran

Sementara, belanja negara diproyeksikan sebesar Rp2.133,29 triliun dari sebelumnya hanya Rp2.080,5 triliun. Angka tersebut terkomposisi dati alokasi belanja negara diperuntukkan belanja pemeritnah pusat sebesar Rp1.366,95 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp766,33 triliun.

Perbandingan antara anggaran dengan belanja tersebut, maka diproyeksi terjadi defisit anggaran sebesar Rp397,23 triliun atau sekitar 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan keseimbangan premier minus Rp178,03 triliun. Selain itu, dalam R-APBNP 2017, pemerintah memproyeksi pembiayaan anggaran yang berasal dari utang mencapai Rp461,34 triliun.

Adapun, RUU APBNP tahun 2017 yang sudah diketok di Banggar yaitu menetapkan:

  • Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%;
  • Inflasi sebesar 4,3%;
  • Suku Bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,2% dan nilai tukar (kurs) rupiah sebesar Rp13.400 per US$.
  • Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Palm Oils/ICP) sebesar US$48 per barel;
  • Lifting minyak bumi sebesar 815 ribu barel per hari (bph); dan
  • Lifting gas sebesar 1,15 juta barel setara minyak per hari.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tambah Kementerian, Jumlah Komisi DPR Juga Bertambah Jadi 13

Senin, 15 Juli 2024 | 12:09 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning DPR: Tambah Kementerian Harus Perhatikan Ketersediaan Anggaran

Selasa, 14 September 2021 | 15:30 WIB RAPBN 2022

Postur Sementara RAPBN 2022 Berubah, Defisit Tetap 4,85%

Selasa, 14 September 2021 | 12:00 WIB KINERJA FISKAL

Keuangan Negara Tetap Akuntabel Meski Pandemi, Ini Siasat Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra