NILAI TUKAR RUPIAH

Rupiah Melemah, Begini Tanggapan Bapennas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2016 | 15:01 WIB
Rupiah Melemah, Begini Tanggapan Bapennas

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan suku bunga The Fed atau Bank Sentral Amerika Serikat (AS) membuat nilai tukar rupiah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Namun, pemerintah memproyeksikan hal ini hanya sebagai kondisi sementara saja.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bapennas) Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan tetap menjaga fundamental ekonomi untuk mengatasi lemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar AS.

“Dampak pelemahan rupiah ini hanya temporer. Pemerintah pasti akan menjaga fundamental untuk memperkuat nilai tukar rupiah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/11).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hingga saat ini nilai tukar rupiah berada pada sekitar Rp13.731 per US$, padahal per hari Kamis (10/11) nilai tukar rupiah cukup tinggi yakni berkisar Rp13.100 per US$. Setidaknya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mencapai 4% jika dibandingkan hari sebelumnya.

Menurut Bambang AS memiliki penghitungan nilai tukar rupiah yang berbeda, maka dari itu penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS cukup signifikan. Meskipun dolar AS mengalami penguatan, Bambang menyatakan hal ini tidak disebabkan karena kondisi perekonomian AS yang kian membaik.

Mengenai pelemahan rupiah ini, pemerintah komitmen untuk menerapkan berbagai upaya untuk semakin memperkuat nilai tukar rupiah. Bahkan, Bambang menyatakan pelemahan ini hanya akan berlangsung temporer.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Pemerintah akan tetap memantau perkembangan market guna menentukan langkah yang tepat untuk bisa menanggulangi pelemahan nilai tukar rupiah ini. Pasalnya, ini bisa memberikan dampak yang cukup buruk terhadap market di Indonesia.

Di sisi lain, pergerakan harian rupiah berada pada level Rp13.360-13.731 per US$. Pelemahan nilai tukar rupiah juga mengakibatkan lemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami penurunan sekitar 160,99 poin atau menurun 3% menjadi 5.289,32. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?