KURS PAJAK 28 DESEMBER 2022 - 03 JANUARI 2023

Rupiah Berbalik Menguat terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Desember 2022 | 09:45 WIB
Rupiah Berbalik Menguat terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.606. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp15.634 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk sepekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.448,40 per dolar Australia atau turun signifikan dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp10.584,71 per dolar Australia.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.522,83 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.540,34 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura ikut melemah pada pekan ini. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.538,83 per dolar Singapura atau turun dari posisi pekan lalu, senilai Rp11.548,60 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.557,44. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang sejumlah Rp16.592,46 per euro.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.67/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 Desember 2022 - 03 Januari 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.606,00 -28,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.448,40 -136,31
3 Dolar Kanada (CAD) 11.453,63 -27,29
4 Kroner Denmark (DKK) 2.226,18 -4,50
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.002,52 -7,80
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.522,83 -17,51
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.843,20 -168,37
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.580,19 -6,81
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.884,58 -309,66
10 Dolar Singapura (SGD) 11.538,83 -9,77
11 Kroner Swedia (SEK) 1.493,59 -25,44
12 Franc Swiss (CHF) 16.796,32 -9,52
13 Yen Jepang (JPY) 11.709,74 266,80
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,44 0,00
15 Rupee India (INR) 188,52 -0,56
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.892,38 -19,87
17 Rupee Pakistan (PKR) 69,18 -0,41
18 Peso Philipina (PHP) 282,64 2,07
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.149,82 -7,88
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,66 0,06
21 Bath Thailand (THB) 449,17 0,09
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.530,97 -2,22
23 Euro Euro (EUR) 16.557,44 -35,02
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.232,81 -9,21
25 Won Korea (KRW) 12,12 0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko