KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumuskan APBN 2021, Ini Pesan Jokowi Kepada Para Menterinya

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juli 2020 | 10:11 WIB
Rumuskan APBN 2021, Ini Pesan Jokowi Kepada Para Menterinya

Presiden Joko Widodo di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pool/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah pesan kepada para menterinya yang tengah menyusun RAPBN 2021 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Jokowi mengatakan penentuan indikator dasar makro harus dilakukan secara hati-hati dan melewati kalkulasi yang matang. Apalagi, beban pembiayaan untuk memulihkan perekonomian pada 2021 masih akan besar.

"Angka indikator ekonomi makro harus betul-betul dikalkulasi dengan cermat dan hati-hati. Optimistis, tetapi juga realistis dengan mempertimbangkan kondisi dan proyeksi terkini," katanya saat membuka rapat terbatas secara virtual, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jokowi meminta para menteri harus bisa memasukkan program prioritas pemerintah 2021, yaitu memulihkan ekonomi sekaligus penguatan transformasi di berbagai sektor usaha seperti kesehatan, pangan, energi, pendidikan, serta percepatan transformasi digital.

Instrumen belanja APBN, lanjutnya, akan menjadi daya ungkit utama dalam memulihkan ekonomi tahun depan. Meski kontribusi APBN terhadap PDB hanya 14,5%, Presiden ingin seluruh belanja pemerintah dilakukan secara efektif.

Presiden juga menyinggung soal UMKM. Dia berharap APBN dapat menyokong pemulihan sektor swasta serta UMKM tahun depan. Dia menilai pemulihan pada dunia usaha langsung memberikan dampak yang lebih besar pada perekonomian nasional.

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

"Mesin penggerak ekonomi ini harus diungkit dari APN kita secara terarah, yang tepat sasaran," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar ekonomi makro untuk RAPBN 2021. Asumsi dasar yang disepakati yaitu pertumbuhan ekonomi 4,5%-5,5%, inflasi 2% hingga 4%, dan tingkat bunga SBN 10 tahun sebesar 6,29% hingga 8,29%.

Kemudian, nilai tukar rupiah disepakati Rp13.700 hingga Rp14.900 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia US$42-US$45 per barel, lifting minyak 690.000-710.000 barel per hari, serta lifting gas 990.000 hingga 1,01 juta barel per hari.

Baca Juga:
Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Pemerintah dan DPR juga menyepakati target pembangunan 2021 yang terdiri atas tingkat pengangguran 7,7%-9,1%, angka kemiskinan 9,2%-9,7%, rasio gini 0,377-0,379, serta indeks pembangunan manusia 72,78-72,95.

Tahun depan, pemerintah dan DPR RI menambahkan target Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 102-104, dan Nilai Tukar Nelayan 102-104. Pemerintah dan DPR juga menyepakati tingkat defisit APBN 2021 sebesar 4,7% terhadap PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak