PENEGAKAN HUKUM

Rumah Sitaan Sekitar Rp2,97 Miliar Diserahkan DJP ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:58 WIB
Rumah Sitaan Sekitar Rp2,97 Miliar Diserahkan DJP ke Kejaksaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan sebuah rumah sitaan milik pengemplang pajak kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada Selasa (28/9/2021).

Dalam keterangan yang dipublikasikan di laman resmi DJP disebutkan rumah milik tersangka MSB tersebut sebelumnya berhasil disita tim penyidik DJP pada Maret 2021. Setelah disita, rumah tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara

“[Penilaian] menghasilkan taksiran nilai mencapai Rp2,97 miliar,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rumah tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun tindak pidana tersebut diduga dilakukan tersangka MSB.

Saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Senin (20/9/2021), rumah tersebut masih dititipkan oleh penyidik DJP kepada keluarga tersangka. Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta pengosongan rumah sitaan sebelum diserahkan kepada Jaksa.

Serah terima rumah sitaan ini juga disaksikan staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Utara, pelaksana Seksi Barang Bukti dan Tahanan serta pelaksana Seksi Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP, dan istri tersangka.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Saat ini, sambung DJP, tersangka MSB sendiri sedang ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat hingga proses persidangan atas keterlibatan dirinya dalam penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp8,15 miliar, MSB disangkakan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). MSB diancam pidana penjara selama 2--6 tahun serta wajib membayar denda sebesar 2—6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

“DJP akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” imbuh otoritas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan