KANWIL DJP SUMUT I

Ruko, Truk, dan Rekening Penunggak Pajak Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:48 WIB
Ruko, Truk, dan Rekening Penunggak Pajak Disita DJP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I menyita aset-aset para penunggak pajak.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) di beberapa kantor pelayanan pajak (KPP). Aset-aset yang disita adalah ruko, truk tronton, dan rekening para penanggung pajak. Dengan demikian, aset tersebut sudah dalam penguasaan negara.

“[Penyitaan] guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Bismar Fahlerie, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Ada beberapa kegiatan penyitaan yang dijalankan JSPN. Pertama, KPP Madya Medan menyita 4 rekening penanggung pajak senilai Rp6 miliar pada 15 November 2021. Kedua, KPP Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan JSPN KPP Pratama Binjai menyita bangunan ruko penanggung pajak senilai Rp450 juta pada 17 November 2021.

Ketiga, KPP Pratama Medan Barat menyita aset berupa rekening senilai Rp51 juta pada 8 November 2021. Keempat, KPP Pratama Medan Timur menyita 2 unit kendaraan truk tronton box pada 22 November 2021 atas utang pajak senilai Rp2,25 miliar.

Sesuai dengan Pasal 12 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik