KANWIL DJP SUMUT I

Ruko, Truk, dan Rekening Penunggak Pajak Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:48 WIB
Ruko, Truk, dan Rekening Penunggak Pajak Disita DJP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I menyita aset-aset para penunggak pajak.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) di beberapa kantor pelayanan pajak (KPP). Aset-aset yang disita adalah ruko, truk tronton, dan rekening para penanggung pajak. Dengan demikian, aset tersebut sudah dalam penguasaan negara.

“[Penyitaan] guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Bismar Fahlerie, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ada beberapa kegiatan penyitaan yang dijalankan JSPN. Pertama, KPP Madya Medan menyita 4 rekening penanggung pajak senilai Rp6 miliar pada 15 November 2021. Kedua, KPP Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan JSPN KPP Pratama Binjai menyita bangunan ruko penanggung pajak senilai Rp450 juta pada 17 November 2021.

Ketiga, KPP Pratama Medan Barat menyita aset berupa rekening senilai Rp51 juta pada 8 November 2021. Keempat, KPP Pratama Medan Timur menyita 2 unit kendaraan truk tronton box pada 22 November 2021 atas utang pajak senilai Rp2,25 miliar.

Sesuai dengan Pasal 12 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra