PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp9,5 miliar, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 18:08 WIB
Rugikan Negara Rp9,5 miliar, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejari Jakarta Utara pada Kamis (4/11/2021).

Tersangka berinisial YS, seorang direktur perusahaan jasa importasi, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT DPS yang dipimpinnya. Modus operandi yang dilakukan adalah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Ia melakukan perbuatan pidana tersebut sejak Mei 2012 hingga Oktober 2014. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp9,5 miliar,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Akibat perbuatannya, tersangka YS dapat dijatuhi hukuman penjara selama minimal 2 hingga 6 tahun. Tersangka juga terancam membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dalam kasus ini, tersangka YS dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penyerahan tersangka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejari Jakarta Utara (kegiatan tahap II) berjalan dengan lancar atas kerja sama antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Utara.

DJP akan terus konsisten bersinergi dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas para pelaku penggelapan pajak. Hal ini dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini