PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp9,5 miliar, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 18:08 WIB
Rugikan Negara Rp9,5 miliar, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejari Jakarta Utara pada Kamis (4/11/2021).

Tersangka berinisial YS, seorang direktur perusahaan jasa importasi, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT DPS yang dipimpinnya. Modus operandi yang dilakukan adalah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Ia melakukan perbuatan pidana tersebut sejak Mei 2012 hingga Oktober 2014. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp9,5 miliar,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Akibat perbuatannya, tersangka YS dapat dijatuhi hukuman penjara selama minimal 2 hingga 6 tahun. Tersangka juga terancam membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dalam kasus ini, tersangka YS dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penyerahan tersangka Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejari Jakarta Utara (kegiatan tahap II) berjalan dengan lancar atas kerja sama antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Utara.

DJP akan terus konsisten bersinergi dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas para pelaku penggelapan pajak. Hal ini dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan