PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp5 Miliar Pakai Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Ditahan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Rugikan Negara Rp5 Miliar Pakai Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Ditahan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial YSI beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi mengatakan YSI ditengarai telah menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

"Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp5,35 miliar," ujar Rahmad, dikutip Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Kronologinya, YSI diketahui 'meminjam' 2 perusahaan yakni CV MU dan CV NAP dari OR untuk pengadaan solar di Jakarta. Melalui 2 perusahaan tersebut, YSI menawarkan faktur pajak kepada PKP pengguna dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak. Ketika membuat faktur pajak, YSI diketahui bekerja sama dengan OR.

Rahmad mengatakan tindakan YSI telah melanggar Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Adapun YSI saat ini sedang mendekam di Rutan kelas I Jakarta Pusat guna menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan yang telah diputus oleh pengadilan sebelumnya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Berdasarkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan, YSI akan dipindahkan ke Lapas IIB Cianjur guna mempermudah proses serah terima tersangka dan barang bukti. Saat ini, YSI telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum khususnya menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," pungkas Rahmad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari