ADMINISTRASI PAJAK

RPP Turunan UU Cipta Kerja, Ketentuan Penerbitan SKPKB Diubah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 10:19 WIB
RPP Turunan UU Cipta Kerja, Ketentuan Penerbitan SKPKB Diubah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengubah ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Perubahan itu masuk dalam RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang menjadi calon aturan turunan UU Cipta Kerja. Dalam RPP itu dimuat perubahan atas PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Perubahan ketentuan tentang penerbitan SKPKB itu merupakan implikasi dihapusnya ketentuan penerbitan ketetapan pajak terhadap pidana pajak yang telah diputus. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU KUP itu telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Hal tersebut berdampak pada perubahan pada Pasal 14 PP 74/2011 melalui RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Tidak ada lagi penerbitan SKPKB melewati jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya masa/bagian tahun/tahun pajak.

“Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan,” penggalan Pasal 14 RPP tersebut, dikutip pada Kamis (21/1/2021).

Penerbitan SKPKB itu dilakukan ketika pertama, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Kedua, Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan dalam jangka waktu sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya yang ditentukan dalam Surat Teguran.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%. Keempat, kewajiban sesuai dengan Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Kelima, wajib pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.

Keenam, PKP tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP