PPh BUNGA OBLIGASI

RPP Segera Diundangkan, Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Turun

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:52 WIB
RPP Segera Diundangkan, Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Turun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri akan diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai tarif PPh bunga obligasi saat ini dalam tahap finalisasi.

"[RPP] ditargetkan dapat diundangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Deni, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dengan adanya tarif PPh terbaru atas bunga obligasi ini, pemerintah mengharapkan terciptanya level playing field antara wajib pajak luar negeri dan wajib pajak dalam negeri penerima bunga obligasi. Penyesuaian tarif PPh final ini merupakan tindak lanjut atas turunnya PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri.

Melalui PP 9/2021 yang merupakan aturan turunan dari ketentuan pajak pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri diturunkan dari 20% menjadi tinggal 10%.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (8) PP 9/2021, tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri mulai diimplementasikan setelah 6 bulan PP 9/2021 berlaku. Adapun PP 9/2021 berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 2 Februari 2021.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Dengan demikian, tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% atas bunga obligasi berlaku mulai Agustus 2021. Simak ‘Mulai Berlaku! Tarif Pajak Penghasilan Bunga Obligasi WPLN Jadi 10%’.

Penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri telah dipertimbangkan pemerintah sejak awal tahun ini. Simak pula ‘Lagi Digodok, PP Penyesuaian Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor