Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri akan diturunkan dari 15% menjadi 10%.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai tarif PPh bunga obligasi saat ini dalam tahap finalisasi.
"[RPP] ditargetkan dapat diundangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Deni, Rabu (4/8/2021).
Dengan adanya tarif PPh terbaru atas bunga obligasi ini, pemerintah mengharapkan terciptanya level playing field antara wajib pajak luar negeri dan wajib pajak dalam negeri penerima bunga obligasi. Penyesuaian tarif PPh final ini merupakan tindak lanjut atas turunnya PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri.
Melalui PP 9/2021 yang merupakan aturan turunan dari ketentuan pajak pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri diturunkan dari 20% menjadi tinggal 10%.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (8) PP 9/2021, tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri mulai diimplementasikan setelah 6 bulan PP 9/2021 berlaku. Adapun PP 9/2021 berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 2 Februari 2021.
Dengan demikian, tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% atas bunga obligasi berlaku mulai Agustus 2021. Simak ‘Mulai Berlaku! Tarif Pajak Penghasilan Bunga Obligasi WPLN Jadi 10%’.
Penurunan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri telah dipertimbangkan pemerintah sejak awal tahun ini. Simak pula ‘Lagi Digodok, PP Penyesuaian Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.