KEBIJAKAN PEMERINTAH

RPP Manajemen ASN Bakal Terbit April 2024, Menpan-RB Bilang Begini

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Januari 2024 | 11:30 WIB
RPP Manajemen ASN Bakal Terbit April 2024, Menpan-RB Bilang Begini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) bersama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) manajemen ASN sebagai tindak lanjut atas UU ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan izin prakarsa dari RPP tersebut telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 29 Desember 2023. Harapannya, RPP selesai disusun dan ditetapkan sebagai PP dalam waktu dekat.

"Semoga dalam waktu tidak lama lagi bisa selesai. Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani," katanya, dikutip dari situs web Kementerian PAN-RB, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Anas menuturkan RPP manajemen ASN akan mengatur pengadaan ASN dan penataan tenaga honorer. Nanti, penataan tenaga honorer ditargetkan selesai pada Desember 2024. Adapun rekrutmen ASN akan dilakukan menggunakan metode nasional ataupun mandiri.

Selanjutnya, RPP manajemen ASN juga akan menyederhanakan struktur jabatan ASN. Nanti, jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, sedangkan jabatan nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Anas juga menerangkan jabatan pada instansi sipil boleh diisi oleh anggota TNI/Polri. Sebaliknya, jabatan di TNI/Polri juga dapat diisi oleh pejabat sipil.

"Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi," ujarnya.

Anggota TNI/Polri yang menduduki jabatan sipil wajib tunduk pada ketentuan kepegawaian pada instansi pemerintah. Pengisian jabatan oleh anggota TNI/Polri dibatasi maksimal selama 2 tahun.

"Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas," tutur Anas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya