UU CIPTA KERJA

RPP Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 November 2020 | 14:18 WIB
RPP Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Publik

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk terbuka kepada publik dalam penyusunan aturan turunan klaster perpajakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada 3 rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Pertama, RPP tentang Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

Kedua, RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Ketiga, RPP tentang Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

"Kami buka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap terkait aturan pelaksanaan UU 11/2020," katanya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Pemerintah, sambungnya, juga membuka akses bagi masyarakat untuk melihat RPP aturan turunan dari UU Cipta Kerja di laman https://uu-ciptakerja.go.id/. Sampai akhir November 2020, seluruh rancangan aturan turunan ditargetkan sudah dapat diakses oleh publik. Adapun aturan turunan dalam UU Cipta Kerja berjumlah 44 RPP dan 4 rancangan Perpres.

Dia menuturkan sampai pekan ini, sudah ada 29 RPP yang diunggah ke laman https://uu-ciptakerja.go.id/. Melalui terbukanya akses informasi ini, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam penyusunan aturan pelaksanaan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Untuk mendukung keterbukaan tersebut maka serap aspirasi yang dilakukan pemerintah akan berdasarkan tema dalam UU Cipta Kerja. Setelah serap aspirasi bidang perpajakan, pemerintah akan menggelar serap aspirasi untuk bidang lain seperti pada aspek ketenagakerjaan dan UMKM.

Khusus untuk bidang perpajakan, dia berharap serap aspirasi menjadi ajang seluruh komponen memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun RPP bidang perpajakan. Selain itu, acara ini juga menjadi cara pemerintah untuk melakukan sosialisasi perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam UU 11/2020.

“Perlu koordinasi dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi dan seluruh pemangku kepentingan. Ini merupakan kunci bagi transformasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan," imbuh Susiwijono.

Dalam acara ini, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai keynote speaker. Ada tiga narasumber yang hadir, yaitu Dirjen Pajak Suryo Utomo, Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita, serta pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra