UU CIPTA KERJA

RPP Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 November 2020 | 14:18 WIB
RPP Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Publik

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk terbuka kepada publik dalam penyusunan aturan turunan klaster perpajakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada 3 rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Pertama, RPP tentang Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

Kedua, RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Ketiga, RPP tentang Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga:
Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

"Kami buka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap terkait aturan pelaksanaan UU 11/2020," katanya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Pemerintah, sambungnya, juga membuka akses bagi masyarakat untuk melihat RPP aturan turunan dari UU Cipta Kerja di laman https://uu-ciptakerja.go.id/. Sampai akhir November 2020, seluruh rancangan aturan turunan ditargetkan sudah dapat diakses oleh publik. Adapun aturan turunan dalam UU Cipta Kerja berjumlah 44 RPP dan 4 rancangan Perpres.

Dia menuturkan sampai pekan ini, sudah ada 29 RPP yang diunggah ke laman https://uu-ciptakerja.go.id/. Melalui terbukanya akses informasi ini, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam penyusunan aturan pelaksanaan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga:
Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

Untuk mendukung keterbukaan tersebut maka serap aspirasi yang dilakukan pemerintah akan berdasarkan tema dalam UU Cipta Kerja. Setelah serap aspirasi bidang perpajakan, pemerintah akan menggelar serap aspirasi untuk bidang lain seperti pada aspek ketenagakerjaan dan UMKM.

Khusus untuk bidang perpajakan, dia berharap serap aspirasi menjadi ajang seluruh komponen memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun RPP bidang perpajakan. Selain itu, acara ini juga menjadi cara pemerintah untuk melakukan sosialisasi perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam UU 11/2020.

“Perlu koordinasi dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi dan seluruh pemangku kepentingan. Ini merupakan kunci bagi transformasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan," imbuh Susiwijono.

Dalam acara ini, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai keynote speaker. Ada tiga narasumber yang hadir, yaitu Dirjen Pajak Suryo Utomo, Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita, serta pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 17:30 WIB AKUNTANSI PERPAJAKAN

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Rabu, 11 September 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Selasa, 10 September 2024 | 12:02 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 08 September 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN