UU CIPTA KERJA

RPP Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 November 2020 | 14:18 WIB
RPP Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Publik

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk terbuka kepada publik dalam penyusunan aturan turunan klaster perpajakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada 3 rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Pertama, RPP tentang Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

Kedua, RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Ketiga, RPP tentang Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

"Kami buka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap terkait aturan pelaksanaan UU 11/2020," katanya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Pemerintah, sambungnya, juga membuka akses bagi masyarakat untuk melihat RPP aturan turunan dari UU Cipta Kerja di laman https://uu-ciptakerja.go.id/. Sampai akhir November 2020, seluruh rancangan aturan turunan ditargetkan sudah dapat diakses oleh publik. Adapun aturan turunan dalam UU Cipta Kerja berjumlah 44 RPP dan 4 rancangan Perpres.

Dia menuturkan sampai pekan ini, sudah ada 29 RPP yang diunggah ke laman https://uu-ciptakerja.go.id/. Melalui terbukanya akses informasi ini, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam penyusunan aturan pelaksanaan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Untuk mendukung keterbukaan tersebut maka serap aspirasi yang dilakukan pemerintah akan berdasarkan tema dalam UU Cipta Kerja. Setelah serap aspirasi bidang perpajakan, pemerintah akan menggelar serap aspirasi untuk bidang lain seperti pada aspek ketenagakerjaan dan UMKM.

Khusus untuk bidang perpajakan, dia berharap serap aspirasi menjadi ajang seluruh komponen memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun RPP bidang perpajakan. Selain itu, acara ini juga menjadi cara pemerintah untuk melakukan sosialisasi perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam UU 11/2020.

“Perlu koordinasi dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi dan seluruh pemangku kepentingan. Ini merupakan kunci bagi transformasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan," imbuh Susiwijono.

Dalam acara ini, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai keynote speaker. Ada tiga narasumber yang hadir, yaitu Dirjen Pajak Suryo Utomo, Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita, serta pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi