KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

RPMK Baru Disusun, DJBC: Penundaan Utang Bea Cukai Bakal Makin Mudah

Dian Kurniati | Minggu, 02 Juli 2023 | 10:30 WIB
RPMK Baru Disusun, DJBC: Penundaan Utang Bea Cukai Bakal Makin Mudah

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) masih menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan RPMK itu akan menyederhanakan ketentuan penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai. Dengan RPMK tersebut, pengguna jasa akan makin mudah mengurus penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.

"Substansi dari RPMK ini ditujukan untuk mempermudah pengajuan supaya bisa dilakukan di semua kantor pelayanan bea dan cukai," katanya dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Askolani menuturkan substansi dalam RPMK tersebut juga termasuk perpanjangan periode pengajuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai. Selain itu, terdapat pula kemudahan untuk penyerahan jaminannya.

Dia menjelaskan RPMK penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai masih dalam tahap harmonisasi dengan kementerian lainnya. Dalam hal ini, DJBC akan berupaya untuk segera menyelesaikannya.

"Mudah-mudahan RPMK ini bisa kami selesaikan dalam waktu tak terlalu lama bersama kementerian terkait," ujarnya.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dalam sebuah public hearing, DJBC menyatakan RPMK penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai akan menyederhanakan ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai yang masih terpisah pisah.

Peraturan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan selama ini diatur dalam PMK 122/2017, sedangkan untuk cukai pada PMK 116/2008.

Kemudian, batas waktu pengajuan penundaan/pengangsuran utang juga tidak seragam karena pada kepabeanan 40 hari setelah penetapan, sedangkan untuk cukai hanya 15 hari setelah tagihan diterima.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam RPMK, batas waktu pengajuannya nantinya direncanakan paling lama sebelum surat paksa diberitahukan.

Selanjutnya, RPMK bakal menyederhanakan persyaratan pengajuan penundaan/pengangsuran utang yang cenderung sulit dipenuhi. Misal, likuiditas dan solvabilitas masing-masing kurang atau sama dengan 0,5, serta rentabilitas kurang atau sama dengan -2.

Ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dalam PMK 122/2017 dan PMK 116/2008 juga dinilai belum ramah terhadap pengusaha kecil.

Alasannya, pengguna jasa yang mengajukan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai saat ini berkewajiban melampirkan laporan keuangan audited serta menyerahkan jaminan aset berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?