KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

RPMK Baru Disusun, DJBC: Penundaan Utang Bea Cukai Bakal Makin Mudah

Dian Kurniati | Minggu, 02 Juli 2023 | 10:30 WIB
RPMK Baru Disusun, DJBC: Penundaan Utang Bea Cukai Bakal Makin Mudah

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) masih menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan RPMK itu akan menyederhanakan ketentuan penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai. Dengan RPMK tersebut, pengguna jasa akan makin mudah mengurus penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.

"Substansi dari RPMK ini ditujukan untuk mempermudah pengajuan supaya bisa dilakukan di semua kantor pelayanan bea dan cukai," katanya dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Askolani menuturkan substansi dalam RPMK tersebut juga termasuk perpanjangan periode pengajuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai. Selain itu, terdapat pula kemudahan untuk penyerahan jaminannya.

Dia menjelaskan RPMK penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai masih dalam tahap harmonisasi dengan kementerian lainnya. Dalam hal ini, DJBC akan berupaya untuk segera menyelesaikannya.

"Mudah-mudahan RPMK ini bisa kami selesaikan dalam waktu tak terlalu lama bersama kementerian terkait," ujarnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam sebuah public hearing, DJBC menyatakan RPMK penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai akan menyederhanakan ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai yang masih terpisah pisah.

Peraturan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan selama ini diatur dalam PMK 122/2017, sedangkan untuk cukai pada PMK 116/2008.

Kemudian, batas waktu pengajuan penundaan/pengangsuran utang juga tidak seragam karena pada kepabeanan 40 hari setelah penetapan, sedangkan untuk cukai hanya 15 hari setelah tagihan diterima.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dalam RPMK, batas waktu pengajuannya nantinya direncanakan paling lama sebelum surat paksa diberitahukan.

Selanjutnya, RPMK bakal menyederhanakan persyaratan pengajuan penundaan/pengangsuran utang yang cenderung sulit dipenuhi. Misal, likuiditas dan solvabilitas masing-masing kurang atau sama dengan 0,5, serta rentabilitas kurang atau sama dengan -2.

Ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dalam PMK 122/2017 dan PMK 116/2008 juga dinilai belum ramah terhadap pengusaha kecil.

Alasannya, pengguna jasa yang mengajukan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai saat ini berkewajiban melampirkan laporan keuangan audited serta menyerahkan jaminan aset berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses