Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) masih menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan RPMK itu akan menyederhanakan ketentuan penundaan atau pengangsuran utang kepabeanan dan cukai. Dengan RPMK tersebut, pengguna jasa akan makin mudah mengurus penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai.
"Substansi dari RPMK ini ditujukan untuk mempermudah pengajuan supaya bisa dilakukan di semua kantor pelayanan bea dan cukai," katanya dikutip pada Minggu (2/7/2023).
Askolani menuturkan substansi dalam RPMK tersebut juga termasuk perpanjangan periode pengajuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai. Selain itu, terdapat pula kemudahan untuk penyerahan jaminannya.
Dia menjelaskan RPMK penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai masih dalam tahap harmonisasi dengan kementerian lainnya. Dalam hal ini, DJBC akan berupaya untuk segera menyelesaikannya.
"Mudah-mudahan RPMK ini bisa kami selesaikan dalam waktu tak terlalu lama bersama kementerian terkait," ujarnya.
Dalam sebuah public hearing, DJBC menyatakan RPMK penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai akan menyederhanakan ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai yang masih terpisah pisah.
Peraturan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan selama ini diatur dalam PMK 122/2017, sedangkan untuk cukai pada PMK 116/2008.
Kemudian, batas waktu pengajuan penundaan/pengangsuran utang juga tidak seragam karena pada kepabeanan 40 hari setelah penetapan, sedangkan untuk cukai hanya 15 hari setelah tagihan diterima.
Dalam RPMK, batas waktu pengajuannya nantinya direncanakan paling lama sebelum surat paksa diberitahukan.
Selanjutnya, RPMK bakal menyederhanakan persyaratan pengajuan penundaan/pengangsuran utang yang cenderung sulit dipenuhi. Misal, likuiditas dan solvabilitas masing-masing kurang atau sama dengan 0,5, serta rentabilitas kurang atau sama dengan -2.
Ketentuan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai dalam PMK 122/2017 dan PMK 116/2008 juga dinilai belum ramah terhadap pengusaha kecil.
Alasannya, pengguna jasa yang mengajukan penundaan/pengangsuran utang kepabeanan dan cukai saat ini berkewajiban melampirkan laporan keuangan audited serta menyerahkan jaminan aset berwujud. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.