KENYA

Rp902 Miliar Untuk Bayar Utang Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 07:07 WIB
Rp902 Miliar Untuk Bayar Utang Restitusi PPN Sekretaris Kabinet Henry Rotich

NAIROBI, DDTCNews – Departemen Keuangan Nasional (the National Treasury) Kenya telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Sh7,1 miliar atau Rp902 miliar untuk menjawab permasalahan restitusi PPN yang lama tak kunjung usai.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Henry Rotich dalam sebuah acara perayaan Hari Wajib Pajak, Jumat 28/10) di Nairobi. Henry mengatakan otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) akan diberikan sejumlah anggaran tambahan guna melunasi utang restitusi PPN sebesar Sh30 miliar (Rp3,8 triliun) pada akhir tahun.

“Selanjutnya jumlah Sh30 miliar ini akan setiap bulannya sebesar Sh1,24 miliar (Rp157 miliar) untuk menyelesaikan klaim PPN. Estimasi total akan mengeluarkan biaya sebesar Sh21,97 miliar untuk restitusi PPN tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Henry menambahkan dari total tersebut 80%-nya sudah dibayarkan, di mana sebagian bersarnya telah dibayarkan sejak tahun 2013 menyusul adanya amandemen UU PPN Kenya. Ia mengkorfirmasi bahwa hal ini dilakukan dengan maksud untuk secara substansial dapat meningkatkan posisi kas bisnis.

Seperti dilansir dari tax-news.com, Rotich mencatat KRA akan rilis laporan neraca pada akhir November setelah klaim restitusi PPN sah atau valid. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?