KENYA

Rp902 Miliar Untuk Bayar Utang Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 07:07 WIB
Rp902 Miliar Untuk Bayar Utang Restitusi PPN Sekretaris Kabinet Henry Rotich

NAIROBI, DDTCNews – Departemen Keuangan Nasional (the National Treasury) Kenya telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Sh7,1 miliar atau Rp902 miliar untuk menjawab permasalahan restitusi PPN yang lama tak kunjung usai.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Henry Rotich dalam sebuah acara perayaan Hari Wajib Pajak, Jumat 28/10) di Nairobi. Henry mengatakan otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) akan diberikan sejumlah anggaran tambahan guna melunasi utang restitusi PPN sebesar Sh30 miliar (Rp3,8 triliun) pada akhir tahun.

“Selanjutnya jumlah Sh30 miliar ini akan setiap bulannya sebesar Sh1,24 miliar (Rp157 miliar) untuk menyelesaikan klaim PPN. Estimasi total akan mengeluarkan biaya sebesar Sh21,97 miliar untuk restitusi PPN tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Henry menambahkan dari total tersebut 80%-nya sudah dibayarkan, di mana sebagian bersarnya telah dibayarkan sejak tahun 2013 menyusul adanya amandemen UU PPN Kenya. Ia mengkorfirmasi bahwa hal ini dilakukan dengan maksud untuk secara substansial dapat meningkatkan posisi kas bisnis.

Seperti dilansir dari tax-news.com, Rotich mencatat KRA akan rilis laporan neraca pada akhir November setelah klaim restitusi PPN sah atau valid. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi