KENYA

Rp902 Miliar Untuk Bayar Utang Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 07:07 WIB
Rp902 Miliar Untuk Bayar Utang Restitusi PPN Sekretaris Kabinet Henry Rotich

NAIROBI, DDTCNews – Departemen Keuangan Nasional (the National Treasury) Kenya telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Sh7,1 miliar atau Rp902 miliar untuk menjawab permasalahan restitusi PPN yang lama tak kunjung usai.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Henry Rotich dalam sebuah acara perayaan Hari Wajib Pajak, Jumat 28/10) di Nairobi. Henry mengatakan otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) akan diberikan sejumlah anggaran tambahan guna melunasi utang restitusi PPN sebesar Sh30 miliar (Rp3,8 triliun) pada akhir tahun.

“Selanjutnya jumlah Sh30 miliar ini akan setiap bulannya sebesar Sh1,24 miliar (Rp157 miliar) untuk menyelesaikan klaim PPN. Estimasi total akan mengeluarkan biaya sebesar Sh21,97 miliar untuk restitusi PPN tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Henry menambahkan dari total tersebut 80%-nya sudah dibayarkan, di mana sebagian bersarnya telah dibayarkan sejak tahun 2013 menyusul adanya amandemen UU PPN Kenya. Ia mengkorfirmasi bahwa hal ini dilakukan dengan maksud untuk secara substansial dapat meningkatkan posisi kas bisnis.

Seperti dilansir dari tax-news.com, Rotich mencatat KRA akan rilis laporan neraca pada akhir November setelah klaim restitusi PPN sah atau valid. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini