DITJEN PAJAK

Rombak Pegawai Jadi Salah Satu Jurus DJP Cegah Pelanggaran Integritas

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 19:55 WIB
Rombak Pegawai Jadi Salah Satu Jurus DJP Cegah Pelanggaran Integritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal terus berupaya menutup celah pelanggaran integritas oleh pegawai.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu strategi yang dilakukan adalah menggeser pegawai antarunit eselon I di lingkungan Kemenkeu. Menurutnya, langkah pergeseran pegawai tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

"Ini yang memang sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir kemarin untuk pergeseran ataupun placing pegawai antareselon I terus dilaksanakan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Suryo mengatakan DJP telah melaksanakan beberapa upaya untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran integritas oleh pegawai. Dalam hal ini, DJP terus mengubah proses bisnis DJP menjadi serba digital untuk meminimalkan interaksi antara wajib pajak dan fiskus.

Sejalan dengan perubahan proses bisnis tersebut, otomatis indikator kinerja (IKU) bakal turut mengalami penyesuaian.

Ketika merombak jajaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa kali menyatakan promosi, rotasi, dan mutasi sebagai hal yang wajar dalam sebuah organisasi, termasuk Kemenkeu. Pada proses tersebut juga setiap pegawai dapat saling dipindahkan di antara unit eselon I.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Menkeu menyebut kebijakan promosi, mutasi, dan rotasi di lingkungan Kemenkeu dilaksanakan sebagai suatu kebutuhan organisasi untuk merevitalisasi diri. Dia berharap upaya tersebut mampu meningkatkan kolaborasi dan sinergi di antara unit eselon I.

"Dalam experience atau pengalaman yang begitu sangat pelik dan menekan, kita menemukan kolaborasi menjadi makin penting. Kita tidak lagi terpaku kepada setiap unit eselon I," katanya dalam pelantikan pejabat pada April 2022 lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya