DITJEN PAJAK

Rombak Pegawai Jadi Salah Satu Jurus DJP Cegah Pelanggaran Integritas

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 19:55 WIB
Rombak Pegawai Jadi Salah Satu Jurus DJP Cegah Pelanggaran Integritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal terus berupaya menutup celah pelanggaran integritas oleh pegawai.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu strategi yang dilakukan adalah menggeser pegawai antarunit eselon I di lingkungan Kemenkeu. Menurutnya, langkah pergeseran pegawai tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

"Ini yang memang sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir kemarin untuk pergeseran ataupun placing pegawai antareselon I terus dilaksanakan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Suryo mengatakan DJP telah melaksanakan beberapa upaya untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran integritas oleh pegawai. Dalam hal ini, DJP terus mengubah proses bisnis DJP menjadi serba digital untuk meminimalkan interaksi antara wajib pajak dan fiskus.

Sejalan dengan perubahan proses bisnis tersebut, otomatis indikator kinerja (IKU) bakal turut mengalami penyesuaian.

Ketika merombak jajaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa kali menyatakan promosi, rotasi, dan mutasi sebagai hal yang wajar dalam sebuah organisasi, termasuk Kemenkeu. Pada proses tersebut juga setiap pegawai dapat saling dipindahkan di antara unit eselon I.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Menkeu menyebut kebijakan promosi, mutasi, dan rotasi di lingkungan Kemenkeu dilaksanakan sebagai suatu kebutuhan organisasi untuk merevitalisasi diri. Dia berharap upaya tersebut mampu meningkatkan kolaborasi dan sinergi di antara unit eselon I.

"Dalam experience atau pengalaman yang begitu sangat pelik dan menekan, kita menemukan kolaborasi menjadi makin penting. Kita tidak lagi terpaku kepada setiap unit eselon I," katanya dalam pelantikan pejabat pada April 2022 lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN