CUKAI HASIL TEMBAKAU

Rokok Mahal Tak Jamin Konsumsi Menurun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 11:51 WIB
Rokok Mahal Tak Jamin Konsumsi Menurun

JAKARTA, DDTCNews - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan pengenaan cukai tinggi untuk produk rokok tidak menjamin penurunan konsumsi secara paralel. Pasalnya, cukai tinggi pada rokok berpotensi meningkatkan angka pita cukai palsu.

"Jangan sampai kemudian kita mengambil kesimpulan semakin tinggi (harga) maka semakin berkurang konsumsinya, belum tentu, karena itu bisa shifting kepada yang tidak pakai peta cukai," katanya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (18/7).

Hal itu disampaikannya dalam menyikapi hasil studi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI). Dalam studi tersebut, disebutkan harga rokok di atas harga psikologis Rp50.000 akan membuat perokok berpikir ulang untuk membeli rokok.

Baca Juga:
DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Lebih lanjut, dalam rilis penelitian tersebut menunjukan bahwa 88% responden mendukung adanya kenaikan harga rokok. Sebanyak 66% dari 404 responden perokok akan berhenti membeli rokok apabila harga rokok naik menjadi Rp60.000 per bungkus dan sebanyak 74% dari 404 responden perokok mengatakan akan berhenti merokok apabila harga rokok naik menjadi Rp70.000 per bungkus.

Oleh karena itu, Heru menjelaskan, penetapan tarif rokok selama ini adalah dengan memperhatikan banyak aspek. Mulai dari dimensi kesehatan, industri dan petani tembakau.

Adapula faktor-faktor yang menyangkut penerimaan negara dan pengawasan atas produk yang menggunakan pita cukai. Maka penting untuk tidak hanya melihat wacana kenaikan cukai hanya berbasis kesehatan semata.

"Kalau misalnya kita hanya perhatikan satu aspek saja, misalnya harga yang kita ambil sangat ekstrim itu (Rp70 ribu), maka pasti akan ada dampak kepada naiknya yang rokok ilegal dan itu belum tentu jadi solusi yang tepat," pungkasnyadia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024