CUKAI HASIL TEMBAKAU

Rokok Mahal Tak Jamin Konsumsi Menurun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 11:51 WIB
Rokok Mahal Tak Jamin Konsumsi Menurun

JAKARTA, DDTCNews - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan pengenaan cukai tinggi untuk produk rokok tidak menjamin penurunan konsumsi secara paralel. Pasalnya, cukai tinggi pada rokok berpotensi meningkatkan angka pita cukai palsu.

"Jangan sampai kemudian kita mengambil kesimpulan semakin tinggi (harga) maka semakin berkurang konsumsinya, belum tentu, karena itu bisa shifting kepada yang tidak pakai peta cukai," katanya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (18/7).

Hal itu disampaikannya dalam menyikapi hasil studi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI). Dalam studi tersebut, disebutkan harga rokok di atas harga psikologis Rp50.000 akan membuat perokok berpikir ulang untuk membeli rokok.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Lebih lanjut, dalam rilis penelitian tersebut menunjukan bahwa 88% responden mendukung adanya kenaikan harga rokok. Sebanyak 66% dari 404 responden perokok akan berhenti membeli rokok apabila harga rokok naik menjadi Rp60.000 per bungkus dan sebanyak 74% dari 404 responden perokok mengatakan akan berhenti merokok apabila harga rokok naik menjadi Rp70.000 per bungkus.

Oleh karena itu, Heru menjelaskan, penetapan tarif rokok selama ini adalah dengan memperhatikan banyak aspek. Mulai dari dimensi kesehatan, industri dan petani tembakau.

Adapula faktor-faktor yang menyangkut penerimaan negara dan pengawasan atas produk yang menggunakan pita cukai. Maka penting untuk tidak hanya melihat wacana kenaikan cukai hanya berbasis kesehatan semata.

"Kalau misalnya kita hanya perhatikan satu aspek saja, misalnya harga yang kita ambil sangat ekstrim itu (Rp70 ribu), maka pasti akan ada dampak kepada naiknya yang rokok ilegal dan itu belum tentu jadi solusi yang tepat," pungkasnyadia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo