PENEGAKAN HUKUM

Rokok Ilegal di Malang Berhasil Ditegah DJBC, Nilainya Sampai Rp1,8 M

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 April 2023 | 14:00 WIB
Rokok Ilegal di Malang Berhasil Ditegah DJBC, Nilainya Sampai Rp1,8 M

Rokok ilegal yang berhasil dicegah DJBC Malang.

MALANG, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Malang berhasil menegah rokok ilegal senilai Rp1,8 miliar yang dibawa dengan menggunakan kendaraan pribadi, mobil barang, dan jasa kiriman.

Kepala DJBC Malang Gunawan Tri Wibowo menyebut penindakan tersebut dilakukan atas kendaraan pribadi, dua kendaraan berupa mobil barang, dan jasa kiriman. Penindakan terhadap kendaraan pribadi dan mobil barang itu dilakukan di Kabupaten Blitar.

“Dari hasil penindakan kendaraan pribadi tersebut, diperkirakan total perkiraan nilai barang mencapai Rp627,5 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp334,5 juta,” katanya seperti dikutip dari beacukai.go.id, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terkait penindakan yang dilakukan terhadap mobil barang pada 16 April 2023, lanjut Gunawan, Tim Penindakan DJBC Malang mendapati rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 61.200 bungkus.

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813 juta,” sebut DJBC

Lebih lanjut, terkait dengan penindakan yang dilakukan terhadap jasa kiriman pada 17 April 2023, tim penindakan mendapati rokok ilegal berjenis SKM sejumlah 63.200 batang di jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kota Malang.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Setelah dilakukan pemeriksaan, atas dua penindakan di jasa pengiriman tersebut diperkirakan total nilai barang mencapai Rp139,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp74 juta,” sebut DJBC Malang.

Sebagai informasi, berdasarkan kolom Menimbang huruf b UU 39/2007, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunya sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang.

Gunawan menjelaskan barang seperti rokok harus dilekati pita cukai karena tergolong sebagai objek barang kena cukai sehingga dalam peredarannya, rokok harus dilekati pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai.

“Oleh karena itu, rokok yang tidak dilekati pita cukai masuk dalam kategori rokok ilegal yang peredarannya harus ditindak dengan tegas,” tuturnya. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra