AMERIKA SERIKAT

Rokok Elektronik Siap Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 17:30 WIB
Rokok Elektronik Siap Kena Pajak

SAN DIEGO, DDTCNews – November mendatang Negara Bagian California, Amerika Serikat (AS) akan melakukan voting terkait kenaikan pajak rokok. Kenaikan ini dilatarbelakangi setelah lebih dari 10 tahun upaya komunitas anti-rokok memperjuangkan hal tersebut selalu gagal.

Pemerintah California mengatakan draf aturan kenaikan pajak rokok juga akan menambahkan rokok elektronik ke dalam objek pajak baru dan proposalnya telah diajukan ke dewan legislatif.

“Di California, saat ini pajak senilai US$0,87 dikenakan untuk setiap bungkus rokok, nilai tersebut lebih rendah jika dibandingkan rata-rata pajak rokok di negara bagian AS senilai US$1,65 per bungkusnya,” ungkapnya Sabtu (8/10).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam draf tersebut juga dijelaskan kalau pemerintah ingin menambah US$2 untuk pajak rokok per bungkusnya. Sehingga, dalam setiap bungkus rokok akan dikenakan pajak sebesar US$2,87. Tarif yang sama juga akan diberlakukan untuk produk-produk rokok elektronik.

Jika pemungutan suara dimenangkan oleh mereka yang anti-rokok, maka penerimaan negara akan bertambah US$1,4 miliar (Rp18,1 triliun). Selain itu, California akan menjadi negara bagian ke-5 di AS yang menerapkan pajak atas rokok eletronik setelah Kansas, Lousiana, Minnesota, dan North Carolina.

Sebelumnya, California pernah menggagas usulan kenaikan pajak rokok pada tahun 2006 dan 2012. Namun, usulan tersebut selalu ditentang oleh asosiasi pengusaha rokok di California sehingga upaya untuk menaikkan pajak rokok harus diurungkan.

“Rencana voting ini dapat memberatkan industri rokok, terutama mereka yang produksi rokok elektronik (vaporizer). Padahal, hasil tinjauan medis sudah menyebutkan kalau vaporizer tidak memberikan dampak yang sama buruknya dengan yang konvensional,” kata salah satu pengusaha. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif