AMERIKA SERIKAT

Rokok Elektronik Siap Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 17:30 WIB
Rokok Elektronik Siap Kena Pajak

SAN DIEGO, DDTCNews – November mendatang Negara Bagian California, Amerika Serikat (AS) akan melakukan voting terkait kenaikan pajak rokok. Kenaikan ini dilatarbelakangi setelah lebih dari 10 tahun upaya komunitas anti-rokok memperjuangkan hal tersebut selalu gagal.

Pemerintah California mengatakan draf aturan kenaikan pajak rokok juga akan menambahkan rokok elektronik ke dalam objek pajak baru dan proposalnya telah diajukan ke dewan legislatif.

“Di California, saat ini pajak senilai US$0,87 dikenakan untuk setiap bungkus rokok, nilai tersebut lebih rendah jika dibandingkan rata-rata pajak rokok di negara bagian AS senilai US$1,65 per bungkusnya,” ungkapnya Sabtu (8/10).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam draf tersebut juga dijelaskan kalau pemerintah ingin menambah US$2 untuk pajak rokok per bungkusnya. Sehingga, dalam setiap bungkus rokok akan dikenakan pajak sebesar US$2,87. Tarif yang sama juga akan diberlakukan untuk produk-produk rokok elektronik.

Jika pemungutan suara dimenangkan oleh mereka yang anti-rokok, maka penerimaan negara akan bertambah US$1,4 miliar (Rp18,1 triliun). Selain itu, California akan menjadi negara bagian ke-5 di AS yang menerapkan pajak atas rokok eletronik setelah Kansas, Lousiana, Minnesota, dan North Carolina.

Sebelumnya, California pernah menggagas usulan kenaikan pajak rokok pada tahun 2006 dan 2012. Namun, usulan tersebut selalu ditentang oleh asosiasi pengusaha rokok di California sehingga upaya untuk menaikkan pajak rokok harus diurungkan.

“Rencana voting ini dapat memberatkan industri rokok, terutama mereka yang produksi rokok elektronik (vaporizer). Padahal, hasil tinjauan medis sudah menyebutkan kalau vaporizer tidak memberikan dampak yang sama buruknya dengan yang konvensional,” kata salah satu pengusaha. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra