Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 yang mengatur terkait dengan pajak rokok, termasuk rokok elektrik.
Berdasarkan PMK 143/2023, dijelaskan rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Selain itu, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pajak rokok mencakup semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik.
Pajak rokok ini dipungut oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Untuk menghitung pajak rokok, langkah pertama adalah menentukan dasar pengenaan pajak rokok.
Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap rokok. Tarif yang digunakan untuk menghitung pajak rokok adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Berikut tata cara perhitungan pajak rokok.
Pajak Rokok = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
Perlu diketahui, penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri atau di luar negeri wajib dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Penyerahan hasil tembakau dikenai PPN dengan menggunakan nilai lain yang dikalikan dengan tarif PPN sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif PPN yang berlaku mulai 1 April 2022 sebesar 11%. Mulai 1 Januari 2025, tarifnya menjadi 12%. Nilai lain didapatkan dari formula sebagai berikut:
Nilai lain = 100/(100+t) x Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Berdasarkan perhitungan tersebut, tarif PPN atas hasil tembakau adalah 9,9% mulai 1 April 2022 dan 10,7% mulai 1 Januari 2025. Berikut cara perhitungan PPN atas penyerahan hasil tembakau:
PPN = Tarif x Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Bagi Anda yang ingin mendalami perubahan ini lebih lanjut, Anda dapat membaca panduan pajak dengan judul Pajak atas Rokok Termasuk Rokok Elektrik di Perpajakan DDTC.
Panduan ini akan memberikan informasi rinci mengenai pajak atas rokok elektrik sesuai PMK 143/2023 mencakup dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakuan pajak, hingga contoh kasus terkait pajak ini.
Jangan lewatkan akses ke Perpajakan DDTC sekarang! Manfaatkan 7 hari gratis langganan Premium Perpajakan DDTC untuk Anda yang baru mendaftar: https://perpajakan.ddtc.co.id/ (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.