LITERATUR PAJAK

Rokok Elektrik Kena Pajak! Cek Aturan dan Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2024 | 10:00 WIB
Rokok Elektrik Kena Pajak! Cek Aturan dan Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 yang mengatur terkait dengan pajak rokok, termasuk rokok elektrik.

Berdasarkan PMK 143/2023, dijelaskan rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Selain itu, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pajak rokok mencakup semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik.

Pajak rokok ini dipungut oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Untuk menghitung pajak rokok, langkah pertama adalah menentukan dasar pengenaan pajak rokok.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap rokok. Tarif yang digunakan untuk menghitung pajak rokok adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Berikut tata cara perhitungan pajak rokok.

Pajak Rokok = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak

Perlu diketahui, penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri atau di luar negeri wajib dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Penyerahan hasil tembakau dikenai PPN dengan menggunakan nilai lain yang dikalikan dengan tarif PPN sebagai dasar pengenaan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tarif PPN yang berlaku mulai 1 April 2022 sebesar 11%. Mulai 1 Januari 2025, tarifnya menjadi 12%. Nilai lain didapatkan dari formula sebagai berikut:

Nilai lain = 100/(100+t) x Harga Jual Eceran Hasil Tembakau

Berdasarkan perhitungan tersebut, tarif PPN atas hasil tembakau adalah 9,9% mulai 1 April 2022 dan 10,7% mulai 1 Januari 2025. Berikut cara perhitungan PPN atas penyerahan hasil tembakau:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

PPN = Tarif x Harga Jual Eceran Hasil Tembakau

Bagi Anda yang ingin mendalami perubahan ini lebih lanjut, Anda dapat membaca panduan pajak dengan judul Pajak atas Rokok Termasuk Rokok Elektrik di Perpajakan DDTC.

Panduan ini akan memberikan informasi rinci mengenai pajak atas rokok elektrik sesuai PMK 143/2023 mencakup dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakuan pajak, hingga contoh kasus terkait pajak ini.

Jangan lewatkan akses ke Perpajakan DDTC sekarang! Manfaatkan 7 hari gratis langganan Premium Perpajakan DDTC untuk Anda yang baru mendaftar: https://perpajakan.ddtc.co.id/ (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak