KEBIJAKAN PAJAK

Riset World Bank: WP Berkarakteristik Ini Cenderung Tak Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Riset World Bank: WP Berkarakteristik Ini Cenderung Tak Patuh Pajak

World Bank.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank menerbitkan riset terbaru terkait dengan karakteristik wajib pajak di Indonesia yang memiliki kecenderungan lebih besar untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak.

Berdasarkan double-list experiment terhadap 2.955 perusahaan, terdapat 3 karakteristik perusahaan yang dimaksud. Pertama, perusahaan yang tidak melakukan ekspor memiliki kecenderungan lebih tinggi untuk melakukan tax evasion ketimbang perusahaan yang melakukan ekspor.

"Tingkat pengelakan yang dilaporkan bervariasi, mulai dari 26% hingga 30,7% untuk perusahaan yang tidak melakukan ekspor. Sementara itu, tingkat pengelakan pajak untuk perusahaan yang melakukan ekspor sebesar 16,9% hingga 21,5%," sebut World Bank, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam working paper berjudul Revealing Tax Evasion: Experimental Evidence from a Representative Survey of Indonesian Firms, World Bank mencatat eksportir memiliki kepatuhan pajak yang lebih tinggi mengingat mayoritas penjualannya bisa dipantau dengan mudah.

Kepatuhan pajak dari eksportir juga bisa ditelusuri berdasarkan bukti potong, faktur pajak, dokumen ekspor yang dibuat atas setiap transaksi.

Sebaliknya, wajib pajak noneksportir cenderung lebih sulit dipantau oleh otoritas pajak mengingat transaksi wajib pajak noneksportir dari data pihak ketiga cenderung minim. Akibatnya, mereka memiliki kecenderungan lebih tinggi untuk mengelak pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, World Bank mencatat tingkat pengelakan pajak pada wajib pajak yang menilai pajak sebagai hambatan bisnis mencapai 31,9% hingga 38,1%. Angka pengelakan pajak pada perusahaan yang tidak memandang pajak sebagai hambatan bisnis hanya 20,1% hingga 24,3%.

"Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk menekan kompleksitas pajak dan beban administrasi pajak pada perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan mereka," tulis World Bank dalam working paper-nya.

Ketiga, World Bank mencatat tingkat pengelakan pajak pada wajib pajak yang berkompetisi dengan sektor informal mencapai 28,5% hingga 35,4%, lebih tinggi ketimbang tingkat pengelakan pajak pada wajib pajak yang tidak berkompetisi dengan sektor informal sebesar 21,5% hingga 23,3%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kondisi itu terjadi karena pelaku usaha formal yang bersaing dengan sektor informal tidak memiliki insentif untuk mematuhi ketentuan pajak. Kepatuhan terhadap ketentuan pajak yang berlaku justru akan menurunkan daya saing dan bahkan menekan profit margin.

Untuk menciptakan kepatuhan pajak secara menyeluruh, otoritas pajak perlu mendaftarkan pelaku usaha informal untuk menjadi wajib pajak terdaftar.

Meningkatnya kepatuhan pajak sektor informal juga berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak para pelaku usaha formal yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra