BARBADOS

Ringankan Beban Masyarakat, Barang-Barang Ini Dibebaskan dari PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 09:30 WIB
Ringankan Beban Masyarakat, Barang-Barang Ini Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi.

BRIDGETOWN, DDTCNews – Guna meringankan beban masyarakat, Pemerintah Barbados membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang-barang spesifik dalam jangka waktu tertentu atau biasa disebut dengan VAT Holiday.

Menteri Keuangan Barbados Ryan Straughn mengatakan pembebasan PPN sebesar 17,5% dalam durasi waktu tertentu tersebut sebagai upaya meringankan biaya pembeli dalam membeli barang-barang spesifik.

“Dalam pengajuannya, perusahaan harus memberikan data penjualan atau tanda terima khusus untuk pembebasan PPN. Perusahaan harus menerbitkan faktur pajak kepada pembeli dengan PPN yang dicatat 0%,” katanya seperti dilansir Barbadostoday, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Barang yang mendapatkan pembebasan PPN dalam jangka waktu tertentu, yaitu barang yang dijual dan dikirim langsung ke konsumen pada hari itu juga. Lalu, barang yang dijual lebih tinggi dari biasanya dengan syarat tambahan.

Barang yang tidak memenuhi syarat untuk dikenai pembebasan PPN antara lain barang pre-order, pembelian secara kredit atau konsinyasi, penyediaan akomodasi, dan kendaraan bermotor, senjata api, amunisi, rokok, dan minuman beralkohol.

Straughn mengimbau perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan PPN kepada otoritas pendapatan. Selanjutnya, otoritas pendapatan akan memproses pengajuan tersebut untuk diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, menteri keuangan juga menyarankan otoritas pendapatan melakukan pelacakan jumlah PPN yang hilang selama jangka waktu tertentu. Hal ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan VAT Holiday tersebut tepat sasaran dan efektif.

“Mengingat keadaan yang kami alami selama 21 bulan terakhir, tentu saya berharap kami dapat berbuat lebih banyak tetapi sayangnya kami masih memiliki tagihan yang belum dibayar untuk dapat diselesaikan,” ujar Straughn. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra