BERITA PAJAK HARI INI

Ribuan Wajib Pajak Sudah Masuk Daftar Sasaran Pengawasan Bersama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 09:03 WIB
Ribuan Wajib Pajak Sudah Masuk Daftar Sasaran Pengawasan Bersama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah melakukan pengawasan bersama terhadap ribuan wajib pajak. Pengawasan yang telah dilakukan menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/9/2022).

Kemarin, Kamis (15/9/2022), Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak tahap IV dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah. Dengan demikian, sejak 2019 hingga sekarang, sudah ada 254 pemerintah daerah yang bersinergi.

“[Hasil kerja sama selama ini] sejak 2019, sekitar 152 pemerintah daerah sudah gandeng bareng dengan kami yang ada di seluruh Indonesia. Ada sekitar 6.745 wajib pajak yang kita coba lakukan pengawasan bersama,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ribuan wajib pajak tersebut masuk dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) dengan 152 pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemerintah daerah, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.

Dengan adanya kerja sama itu, telah dilaksanakan pula bimbingan teknis pengawasan dan pemeriksaan kepada 18 pemerintah daerah, kegiatan penyuluhan bersama, serta diklat penagihan terkait juru sita bagi aparatur dari 21 pemerintah daerah yang diselenggarakan DJPK.

Selain kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ada pula bahasan terkait dengan ketentuan dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Ada juga ulasan tentang pemberian insentif fiskal untuk pembangkit listrik ramah lingkungan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pertukaran Data untuk Pengawasan Pajak

Klasifikasi lapangan usaha atas DSPB—hasil kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah—paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan porsi sebesar 54%. Selain itu, ada pula kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%).

Dengan kerja sama dengan pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Contoh, data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.

Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. “Minimal 1 orang dilihat berdua paling tidak menutup celah sesuatu yang tidak terlihat,” imbuh Suryo. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tambahan Penerimaan Pajak

DJPK mencatat kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah memberikan tambahan potensi penerimaan pajak yang cukup besar pemerintah daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan potensi tambahan penerimaan pajak bagi pemda diproyeksikan mencapai Rp901 miliar. Sementara DJP mendapat tambahan penerimaan pajak Rp63,68 miliar dari kerja sama ini.

"Bedanya yang di daerah itu potensi, yang di DJP sudah jadi realisasi. Jadi, tantangan Bapak dan Ibu para kepala daerah adalah bagaimana merealisasikan yang Rp901 miliar tersebut melalui kerja sama pemda, DJP, dan DJPK," ujar Astera. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dapat Pengecualian PPh, Dividen Tetap Dilaporkan

Wajib pajak tetap perlu melaporkan penghasilan berupa dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Harus dilaporkan dalam SPT. Walaupun dia bukan objek pajak, dikecualikan dari PPh, tidak berarti enggak dilaporkan. SPT merupakan sarana pelaporan,” kata Dian, Kamis (15/9/2022).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PMK 18/2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan serta mendapat pengecualian dari objek PPh, dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Insentif Pajak Pembangkit Listrik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal kepada badan yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik. Syaratnya, pembangkit listrik yang dikembangkan tersebut harus memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT).

"Insentif fiskal ... dapat berupa fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 22 ayat (2) huruf a Perpres 112/2022.

Fasilitas perpajakan lainnya yang dapat diberikan antara lain fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta fasilitas pajak bumi dan bangunan (PBB). Tak hanya oleh pemerintah pusat, fasilitas PBB dapat diberikan oleh pemda dalam bentuk keringanan PBB untuk bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu atau kawasan tertentu. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Utang Luar Negeri

Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2022 mencapai US$400,4 miliar atau sekitar Rp5.975 triliun atau turun 4,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut turun dalam ketimbang kontraksi pada bulan sebelumnya yang mencapai 3,2%. Menurut BI, kondisi tersebut disebabkan adanya penurunan ULN dari sektor publik dan swasta. (DDTCNews/Kontan)

Belum Punya NPWP, Bisa Berinvestasi di Obligasi?

Pelajar atau mahasiswa yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap dapat berinvestasi dengan membeli surat berharga negara, seperti obligasi ritel Indonesia (ORI).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan persyaratan NPWP tergantung pada mitra penjual obligasi. Ada mitra penjual yang menghendaki NPWP, tapi ada pula yang hanya meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kalau memang menghendaki [syarat] NPWP tapi belum punya NPWP, sesuai dengan prinsip perpajakan Indonesia, satu keluarga itu dianggap dan dihitung sebagai satu-kesatuan ekonomi. Jadi, pinjam saja NPWP bapaknya karena beban [pajak] ada di kepala keluarga,” ujarnya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 17 September 2022 | 12:23 WIB

orang orang oknum oknum seperti fredi sambo masuk sasaran pengawasan pajak tidak , yang nampak harta kekayaannya tidak sesuai dengan gaji nya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra