KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Tegas Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM WTO

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:30 WIB
RI Tegas Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM WTO

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan Indonesia termasuk negara yang menolak moratorium permanen pengenaan bea masuk atas barang digital.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan bea masuk atas barang digital belum bisa diterapkan karena Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-12 pada 2022 telah menyepakati perpanjangan moratoriumnya. Kelanjutan pembahasan usulan pengenaan bea masuk barang digital ini akan dilaksanakan dalam KTM WTO ke-13 pada 26-29 Februari 2024 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

"Posisi Indonesia dalam KTM ke-13 bahwa Indonesia menolak untuk dilakukannya permanent moratorium import duties [barang digital yang] ditransmisikan elektronik," katanya, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Askolani mengatakan masih ada beberapa aspek mengenai pengenaan bea masuk atas barang digital yang harus dibahas dalam pertemuan tersebut. Beberapa di antaranya mengenai definisi, cakupan, serta dampak moratorium bea masuk barang digital.

Dalam pembahasan itu, lanjutnya, pendefinisian barang digital yang ditransmisikan secara elektronik menjadi salah satu aspek yang paling sulit disepakati.

Dia menjelaskan masih terdapat perbedaan pandangan di antara negara WTO mengenai perlu atau tidaknya pengenaan bea masuk barang digital. Menurutnya, Indonesia bersama negara seperti India, Afrika Selatan, Argentina, dan Brasil bakal menyuarakan dukungan untuk mengenakan bea masuk atas barang digital.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

"Kemungkinan beberapa negara berkembang lainnya juga mempunyai posisi yang sama dengan Indonesia," ujarnya.

Saat ini, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang disepakati dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang vokal menyuarakan penghentian moratorium karena menilai kesepakatan itu telah menghilangkan potensi penerimaan negara secara signifikan.

Di sisi lain, negara maju seperti Uni Eropa memandang pengenaan bea masuk atas barang digital justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif