KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Foto udara area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia kini mengenggam 15 proyek potensial carbon capture and storage (CCS) serta carbon capture utilisation and storage (CCUS) yang ditargetkan mulai onstream atau beroperasi pada 2026 hingga 2030.

CCS/CCUS merupakan penerapan energi bersih yang memungkinkan penangkapan emisi gas rumah kaca untuk disimpan secara permanen di bawah tanah. Proyek ini menjadi salah satu solusi yang disiapkan pemerintah dalam menekan emisi karbon, selain sejumlah kebijakan lain termasuk penerapan pajak karbon.

"Ada dua cekungan yang sedang didorong untuk dijadikan CCS-hub di wilayah Asia Timur dan Australia, yakni Cekungan Sunda Asri dan Cekungan Bintuni," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto di sela Oil and Gas Session pada pertemuan Indonesia - Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC), dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Jika diperinci, Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 giga ton saline aquifer dan 4,8 giga ton depleted oil and gas reservoir yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Ariana juga menjelaskan bahwa skema pelaksanaan proyek CCS di Indonesia dibagi menjadi 2 pilihan. Pertama, penyelenggaraan CCS berdasarkan kontrak kerja sama migas. Dalam skema ini, rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh KKKS dalam POD I maupun POD lanjutan atau revisinya.

Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui izin eksplorasi zona target injeksi, dan izin operasi penyimpanan karbon.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.

"Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM 2/2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) 14/2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia," pungkas Ariana.

Aspek Pajak Proyek CCS/CCUS

Pasal 42 Perpres 14/2024 ikut mengatur bahwa pendapatan dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan [storage fee] diberlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Jika pelaksanaan CCS dilakukan berdasarkan izin operasi penyimpanan karbon maka KKKS dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

Pemegang izin operasi penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran kewajiban PNBP (royalti) kepada pemerintah juga mengikuti ketentuan yang saat ini berlaku. Pemerintah juga menyediakan insentif perpajakan bagi investor yang mengembangkan CCS di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP