KEBIJAKAN PAJAK

RI-Rusia Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 18:30 WIB
RI-Rusia Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (6/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan undang-undang tentang kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Rusia akan berguna memerangi praktik pidana di bidang perpajakan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan MLA in Criminal Matters Indonesia dan Rusia akan meningkatkan kerja sama penegakan hukum antara kedua pemerintah. Menurutnya, cakupan kerja sama berlaku pada banyak isu perihal kejahatan lintas yurisdiksi.

"Pengesahan RUU diharapkan membuat kerja sama penanggulangan dan pemberantasan pidana yang transnasional antara Indonesia-Rusia dapat berjalan efektif," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yasonna menjelaskan cakupan kerja sama bantuan hukum timbal balik pada masalah pidana berlaku antara lain pada kejahatan lintas yurisdiksi seperti kejahatan siber dan narkotika. Lalu, pada upaya memerangi praktik korupsi, perpajakan, terorisme dan tindak pidana pencucian uang.

Dia menilai ratifikasi RUU MLA in Criminal Matter RI-Rusia akan makin memudahkan kerja sama hukum kedua negara. Upaya penegakan hukum atas kejahatan lintas yurisdiksi juga akan makin baik dengan hadirnya payung hukum yang baru.

"RUU akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama pada tindak pidana transnasional terutama siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme dan TPPU," jelas Yasonna.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah mengapresiasi Komisi III yang sudah memberikan lampu hijau terhadap RUU MLA in Criminal Matter RI-Rusia. Menurutnya, tinggal satu langkah lagi agar RUU tersebut menjadi sah dan menjadi produk hukum baru di Indonesia.

Jika pembahasan tingkat pertama rampung, RUU akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan. "Setelah selesai pembahasan tingkat pertama dan berlanjut pada tingkat II dengan pengambilan keputusan rapat paripurna," tutur Yasonna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN