KEBIJAKAN PAJAK

RI-Rusia Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 18:30 WIB
RI-Rusia Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (6/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan undang-undang tentang kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Rusia akan berguna memerangi praktik pidana di bidang perpajakan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan MLA in Criminal Matters Indonesia dan Rusia akan meningkatkan kerja sama penegakan hukum antara kedua pemerintah. Menurutnya, cakupan kerja sama berlaku pada banyak isu perihal kejahatan lintas yurisdiksi.

"Pengesahan RUU diharapkan membuat kerja sama penanggulangan dan pemberantasan pidana yang transnasional antara Indonesia-Rusia dapat berjalan efektif," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Yasonna menjelaskan cakupan kerja sama bantuan hukum timbal balik pada masalah pidana berlaku antara lain pada kejahatan lintas yurisdiksi seperti kejahatan siber dan narkotika. Lalu, pada upaya memerangi praktik korupsi, perpajakan, terorisme dan tindak pidana pencucian uang.

Dia menilai ratifikasi RUU MLA in Criminal Matter RI-Rusia akan makin memudahkan kerja sama hukum kedua negara. Upaya penegakan hukum atas kejahatan lintas yurisdiksi juga akan makin baik dengan hadirnya payung hukum yang baru.

"RUU akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama pada tindak pidana transnasional terutama siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme dan TPPU," jelas Yasonna.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Pemerintah mengapresiasi Komisi III yang sudah memberikan lampu hijau terhadap RUU MLA in Criminal Matter RI-Rusia. Menurutnya, tinggal satu langkah lagi agar RUU tersebut menjadi sah dan menjadi produk hukum baru di Indonesia.

Jika pembahasan tingkat pertama rampung, RUU akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan. "Setelah selesai pembahasan tingkat pertama dan berlanjut pada tingkat II dengan pengambilan keputusan rapat paripurna," tutur Yasonna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko