KEBIJAKAN PAJAK

RI-Rusia Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 18:30 WIB
RI-Rusia Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (6/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan undang-undang tentang kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Rusia akan berguna memerangi praktik pidana di bidang perpajakan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan MLA in Criminal Matters Indonesia dan Rusia akan meningkatkan kerja sama penegakan hukum antara kedua pemerintah. Menurutnya, cakupan kerja sama berlaku pada banyak isu perihal kejahatan lintas yurisdiksi.

"Pengesahan RUU diharapkan membuat kerja sama penanggulangan dan pemberantasan pidana yang transnasional antara Indonesia-Rusia dapat berjalan efektif," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Yasonna menjelaskan cakupan kerja sama bantuan hukum timbal balik pada masalah pidana berlaku antara lain pada kejahatan lintas yurisdiksi seperti kejahatan siber dan narkotika. Lalu, pada upaya memerangi praktik korupsi, perpajakan, terorisme dan tindak pidana pencucian uang.

Dia menilai ratifikasi RUU MLA in Criminal Matter RI-Rusia akan makin memudahkan kerja sama hukum kedua negara. Upaya penegakan hukum atas kejahatan lintas yurisdiksi juga akan makin baik dengan hadirnya payung hukum yang baru.

"RUU akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama pada tindak pidana transnasional terutama siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme dan TPPU," jelas Yasonna.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah mengapresiasi Komisi III yang sudah memberikan lampu hijau terhadap RUU MLA in Criminal Matter RI-Rusia. Menurutnya, tinggal satu langkah lagi agar RUU tersebut menjadi sah dan menjadi produk hukum baru di Indonesia.

Jika pembahasan tingkat pertama rampung, RUU akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan. "Setelah selesai pembahasan tingkat pertama dan berlanjut pada tingkat II dengan pengambilan keputusan rapat paripurna," tutur Yasonna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan