PERPAJAKAN E-COMMERCE

RI Minta WCO Bentuk Kelompok Riset E-Commerce Lintas Batas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Juli 2019 | 15:54 WIB
RI Minta WCO Bentuk Kelompok Riset E-Commerce Lintas Batas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BRUSSELS, DDTCNews—Pemerintah Indonesia memberikan rekomendasi kepada World Customs Forum Organization (WCO) untuk membentuk kelompok penelitian bersama terkait dengan barang-barang digital lintas batas (e-commerce).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rekomendasi tersebut saat menggelar pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) WCO Kunio Mikuriya di Brussels, Belgia. Sri Mulyani berharap WCO dapat segera membentuk kelompok riset itu.

“Kelompok ini akan memfasilitasi beberapa diskusi dan bertukar pandangan di antara anggota tentang barang-barang digital lintas batas khususnya untuk transaksi e-commerce,” ujarnya seusai pertemuan tersebut, seperti dirilis dari akun resminya, Jumat(12/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, kelompok kerja ini juga bisa bersinergi dengan organisasi internasional lainnya seperti World Trade Organization (WTO) dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) untuk meneliti dan memperdalam beberapa masalah.

Hal yang perlu didalami antara lain fasilitasi perdagangan, aspek keamanan data, penyediaan data statistik perdagangan dan kepastian dalam hal pengenaan cukai atau pajak untuk barang-barang dalam e-commerce.

Sri Mulyani mengakui perdagangan lintas batas khususnya yang terkait dengan e-commerce masih menjadi persoalan yang belum dapat dipecahkan oleh Kementerian Keuangan hingga saat ini. Karena itu, perlu ada sinergi bersama.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemenkeu pernah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) untuk memetakan pelaku bisnis tersebut.

Namun, setelah mendapat banyak pertentangan, pemerintah kemudian menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Jika mengacu ke roadmap Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017- 2019 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, salah satu tujuan pengimplementasian kebijakan tersebut adalah menyusun kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi dukungan WCO untuk Indonesia sebagai tuan rumah bersama konferensi TI WCO di Bali pada 2020. Selain itu, WCO juga mendukung Indonesia menjadi Wakil Ketua WCO Asia Pasifik periode tahun 2020/2022. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN