PERPAJAKAN E-COMMERCE

RI Minta WCO Bentuk Kelompok Riset E-Commerce Lintas Batas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Juli 2019 | 15:54 WIB
RI Minta WCO Bentuk Kelompok Riset E-Commerce Lintas Batas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BRUSSELS, DDTCNews—Pemerintah Indonesia memberikan rekomendasi kepada World Customs Forum Organization (WCO) untuk membentuk kelompok penelitian bersama terkait dengan barang-barang digital lintas batas (e-commerce).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rekomendasi tersebut saat menggelar pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) WCO Kunio Mikuriya di Brussels, Belgia. Sri Mulyani berharap WCO dapat segera membentuk kelompok riset itu.

“Kelompok ini akan memfasilitasi beberapa diskusi dan bertukar pandangan di antara anggota tentang barang-barang digital lintas batas khususnya untuk transaksi e-commerce,” ujarnya seusai pertemuan tersebut, seperti dirilis dari akun resminya, Jumat(12/7/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, kelompok kerja ini juga bisa bersinergi dengan organisasi internasional lainnya seperti World Trade Organization (WTO) dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) untuk meneliti dan memperdalam beberapa masalah.

Hal yang perlu didalami antara lain fasilitasi perdagangan, aspek keamanan data, penyediaan data statistik perdagangan dan kepastian dalam hal pengenaan cukai atau pajak untuk barang-barang dalam e-commerce.

Sri Mulyani mengakui perdagangan lintas batas khususnya yang terkait dengan e-commerce masih menjadi persoalan yang belum dapat dipecahkan oleh Kementerian Keuangan hingga saat ini. Karena itu, perlu ada sinergi bersama.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kemenkeu pernah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) untuk memetakan pelaku bisnis tersebut.

Namun, setelah mendapat banyak pertentangan, pemerintah kemudian menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Jika mengacu ke roadmap Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017- 2019 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, salah satu tujuan pengimplementasian kebijakan tersebut adalah menyusun kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi dukungan WCO untuk Indonesia sebagai tuan rumah bersama konferensi TI WCO di Bali pada 2020. Selain itu, WCO juga mendukung Indonesia menjadi Wakil Ketua WCO Asia Pasifik periode tahun 2020/2022. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak